Dapur SPPG Yayasan ACI AN-NASUHA Sudah Beroperasi 9 Bulan, Sejumlah Legalitas Baru Terbit Tahun 2026, Publik Pertanyakan Pengawasan‎

 


analisarakyatnews.com

‎Kota Tasikmalaya – Keberadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di bawah naungan Yayasan ACI AN-NASUHA yang berlokasi di Kampung Cihonje RT 001 RW 002, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, menjadi sorotan setelah sejumlah awak media yang tergabung dalam Ikatan Jurnalis Tasikmalaya (IJT) melakukan penelusuran terkait kelengkapan legalitas operasional dapur penyedia Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

‎Kedatangan awak media merupakan pelaksanaan fungsi pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang memberikan hak kepada pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat. Senin 22 Juni 2026.

‎Dalam wawancara, Kepala Dapur SPPG berinisial Robi menjelaskan bahwa dapur tersebut saat ini telah memiliki dua dokumen legalitas, yakni:

‎Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya pada 2 Juni 2026.

‎Sertifikat Halal yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada 9 April 2026.

‎Namun, saat ditanya mengenai lama operasional dapur, Robi mengungkapkan bahwa dapur tersebut telah beroperasi kurang lebih sekitar sembilan bulan.

‎Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan serius dari publik. Jika dapur telah beroperasi sejak sekitar September 2025, mengapa dokumen legalitas penting seperti Sertifikat Halal baru terbit pada April 2026 dan SLHS baru diterbitkan pada Juni 2026?

‎Temuan tersebut dinilai perlu menjadi perhatian karena legalitas bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan instrumen untuk menjamin keamanan pangan, kebersihan, dan perlindungan bagi masyarakat penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis.

‎Dalam kesempatan yang sama, awak media juga menanyakan mengenai sertifikasi Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP) dan hasil kajian teknis baku mutu air limbah (IPAL).

‎Robi menjelaskan bahwa kedua dokumen tersebut masih dalam proses.

‎Menurutnya, proses sertifikasi HACCP telah diajukan kepada SUCOFINDO, namun sertifikatnya belum diterbitkan. Sementara itu, hasil kajian teknis baku mutu air limbah dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya juga masih menunggu hasil.

‎Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan lanjutan mengenai mekanisme verifikasi yang dilakukan sebelum dapur mulai beroperasi melayani masyarakat.

‎Dalam praktik tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), setiap penyelenggara layanan publik yang berkaitan dengan keamanan pangan semestinya memenuhi persyaratan administratif dan teknis sesuai ketentuan yang berlaku sebelum beroperasi secara penuh, atau setidaknya mengikuti mekanisme transisi yang secara resmi diperbolehkan oleh instansi berwenang.

‎Apabila terdapat persyaratan yang memang diwajibkan sebelum operasional, maka perlu ada kejelasan apakah dapur tersebut telah memperoleh dispensasi, persetujuan sementara, atau mekanisme lain dari instansi yang berwenang. Sebaliknya, apabila persyaratan tersebut belum terpenuhi tanpa dasar hukum yang jelas, maka hal tersebut patut menjadi bahan evaluasi oleh pihak terkait.

‎Program Makan Bergizi Gratis merupakan program strategis nasional yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar sehingga seluruh proses pelaksanaannya dituntut memenuhi prinsip kepatuhan hukum, akuntabilitas, transparansi, dan perlindungan terhadap kesehatan masyarakat.

‎Karena itu, publik berhak mengetahui:

‎Apakah seluruh persyaratan legalitas operasional telah diverifikasi sebelum dapur mulai melayani penerima manfaat?

‎Siapa pihak yang melakukan verifikasi kelayakan operasional dapur?

‎Apakah terdapat mekanisme operasional sementara apabila sebagian dokumen masih dalam proses?

‎Apakah Badan Gizi Nasional memiliki ketentuan yang memperbolehkan SPPG beroperasi sebelum seluruh persyaratan administratif dan teknis selesai dipenuhi?

‎Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting mengingat pengawasan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis saat ini juga menjadi perhatian berbagai aparat pengawas, termasuk Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dalam rangka memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai ketentuan hukum, tepat sasaran, dan memenuhi standar keamanan pangan.

‎Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari Badan Gizi Nasional maupun instansi teknis terkait mengenai apakah operasional SPPG yang masih melengkapi sejumlah persyaratan tersebut telah sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Oleh karena itu, klarifikasi dari pihak-pihak berwenang diperlukan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat serta untuk memastikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik dan peraturan perundang-undangan.


‎Penulis : Ajang Moh Miptahul Palah.


Lebih baru Lebih lama