Diduga Terjadi Pembakaran Limbah Medis di Puskesmas Sukaratu, Pengelolaan Limbah B3 Dipertanyakan‎

 


analisarakyatnews.com


‎Kab. Tasikmalaya – Dugaan pembakaran limbah medis di lingkungan Puskesmas Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya, menuai sorotan. Temuan tersebut mencuat setelah sejumlah awak media yang tengah menjalankan tugas jurnalistik pada Rabu (24/6/2026) menemukan adanya bekas pembakaran yang diduga merupakan cangkang atau kemasan bekas obat-obatan di area belakang puskesmas.


‎Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai tata kelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah tersebut. Pasalnya, limbah medis B3 memiliki prosedur pengelolaan yang ketat dan tidak dapat diperlakukan layaknya sampah domestik.



Untuk mengonfirmasi temuan tersebut, awak media mendatangi Puskesmas Sukaratu pada Kamis (25/6/2026). Namun, Kepala Puskesmas tidak berada di tempat. Berdasarkan keterangan sejumlah pegawai, Kepala Puskesmas sedang menghadiri rapat.


‎Awak media kemudian diterima oleh Ikhsan selaku staf administrasi di bawah Kepala Tata Usaha serta Eris yang bertugas sebagai staf pelaksana bagian kesehatan lingkungan (Kesling).


‎Dalam keterangannya, Ikhsan dan Eris mengakui bahwa pada masa lalu limbah medis memang pernah dimusnahkan dengan cara dibakar sebelum Puskesmas menjalin kerja sama dengan pihak ketiga yang memiliki izin pengelolaan limbah B3.


‎"Kalau dulu memang pernah dibakar sebelum bekerja sama dengan pihak ketiga. Namun sekarang limbah medis B3 sudah tidak pernah dibakar lagi," ujar keduanya.


‎Terkait adanya temuan bekas pembakaran cangkang obat-obatan di belakang puskesmas, keduanya menduga kemungkinan terjadi kesalahan saat proses pemilahan sampah.


‎"Diduga pada saat pemilahan dan penyimpanan sampah, antara sampah domestik dengan sampah medis ada yang tercampur sehingga ikut terbakar bersama sampah domestik," jelasnya.


‎Meski demikian, Ikhsan menegaskan bahwa dirinya bersama Eris tidak memiliki kewenangan memberikan penjelasan resmi atas persoalan tersebut.


‎"Lebih jelasnya nanti Ibu Kepala Puskesmas saja yang memberikan penjelasan langsung. Kami hanya staf pelaksana, sehingga yang berhak memberikan jawaban resmi adalah Kepala Puskesmas," katanya.


‎Pernyataan tersebut justru menimbulkan tanda tanya baru. Apabila benar terdapat limbah medis yang tercampur dengan sampah domestik hingga ikut dibakar, kondisi tersebut mengindikasikan adanya kelemahan dalam sistem pemilahan, penyimpanan, hingga pengawasan terhadap limbah B3 medis di lingkungan Puskesmas.


‎Padahal, setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib melakukan pemilahan limbah sejak dari sumbernya. Limbah medis B3 harus dipisahkan dari sampah domestik, disimpan pada tempat khusus, diberi label, serta diserahkan kepada pengelola limbah B3 yang memiliki izin. Apabila limbah medis dapat tercampur dengan sampah biasa hingga akhirnya terbakar, maka kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius karena berpotensi menunjukkan tidak optimalnya penerapan standar operasional pengelolaan limbah medis.


‎Selain berpotensi mencemari lingkungan, pembakaran limbah medis tanpa prosedur yang sesuai juga dapat menghasilkan emisi berbahaya yang membahayakan kesehatan masyarakat maupun petugas.


‎Secara regulasi, pengelolaan limbah medis B3 di fasilitas pelayanan kesehatan diatur dalam berbagai ketentuan perundang-undangan. Setiap fasilitas kesehatan wajib mengelola limbah medis sesuai standar dan dilarang melakukan pembuangan maupun pemusnahan yang tidak memenuhi ketentuan.


‎Apabila terbukti terjadi pembakaran limbah medis secara langsung tanpa melalui mekanisme yang telah ditetapkan atau terjadi kelalaian dalam pemilahan sehingga limbah medis ikut terbakar bersama sampah domestik, maka perbuatan tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan pengelolaan limbah B3 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta ketentuan pelaksana mengenai pengelolaan limbah medis dari fasilitas pelayanan kesehatan.


Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Puskesmas Sukaratu belum dapat dimintai keterangan resmi karena sedang menghadiri rapat. Awak media masih membuka ruang hak jawab dan akan kembali melakukan konfirmasi agar diperoleh penjelasan yang utuh mengenai dugaan tersebut, termasuk sistem pengelolaan limbah B3 yang diterapkan di Puskesmas Sukaratu.


Penulis : Ajang Moh Miptahul Palah.


Lebih baru Lebih lama