Kepala DLH Kota Tasikmalaya Sulit Dikonfirmasi, Dugaan Fee Proyek Mobil Laboratorium dan Mark Up Anggaran Harus Diusut Tuntas

 


analisarakyatnews.com

‎Kota Tasikmalaya – Mencuatnya pemberitaan di sejumlah media mengenai dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan satu unit mobil laboratorium di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tasikmalaya menjadi perhatian publik. Isu yang berkembang tidak hanya menyangkut dugaan mark up nilai pagu anggaran, tetapi juga adanya informasi bahwa Kepala DLH diduga meminta fee kepada rekanan yang memenangkan tender.



Ironisnya, di tengah derasnya sorotan publik, Kepala DLH Kota Tasikmalaya disebut sulit ditemui maupun dikonfirmasi oleh sejumlah awak media. Sikap tersebut justru memunculkan pertanyaan besar mengenai komitmen keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas pejabat negara. Jum'at 26 Juni 2026.

‎Perlu ditegaskan bahwa informasi mengenai dugaan permintaan fee dan mark up anggaran hingga saat ini masih berupa dugaan yang memerlukan pembuktian melalui proses hukum dan audit oleh aparat berwenang. Namun, tuduhan seperti ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut penggunaan uang negara yang bersumber dari APBD.

‎Dalam tata kelola pemerintahan yang baik, pejabat publik seharusnya memberikan penjelasan secara terbuka ketika muncul dugaan penyimpangan. Menghindari konfirmasi media justru berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

‎Publik juga mempertanyakan apakah proses pengadaan mobil laboratorium tersebut telah dilaksanakan sesuai prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah, yakni efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Apabila benar terdapat praktik permintaan fee kepada penyedia jasa, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum dan merupakan bentuk penyalahgunaan jabatan.

‎Selain itu, dugaan adanya mark up terhadap nilai pagu anggaran juga harus diuji melalui audit independen. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun Aparat Penegak Hukum memiliki kewenangan untuk menelusuri apakah terdapat indikasi kerugian keuangan negara.

‎Sikap tertutup pejabat publik terhadap pertanyaan media juga bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan.

‎Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari instansi pengawas maupun aparat penegak hukum untuk menelusuri kebenaran informasi yang beredar. Jika dugaan tersebut tidak benar, klarifikasi resmi dari Kepala DLH menjadi penting untuk memulihkan kepercayaan publik. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

‎Di sisi lain, media memiliki fungsi kontrol sosial sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

‎Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi yang telah beredar di sejumlah media dan seluruh dugaan yang disebutkan belum merupakan fakta yang terbukti secara hukum. Pihak yang disebutkan tetap memiliki hak memberikan klarifikasi maupun hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.


‎Penulis : A.Hermansyah


Lebih baru Lebih lama