‎Diduga Tolak Manipulasi Data Relawan MBG, Kepala Dapur SPPG Mandalawangi 2 Mengaku Dikeroyok; Muncul Dugaan Intervensi Oknum Polisi dan Hilangnya Barang Bukti Digital

 


analisarakyatnews. com

‎Kabupaten Tasikmalaya – Dugaan praktik yang mencoreng pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali mencuat. Kali ini, sorotan mengarah ke lingkungan SPPG Mandalawangi 2, Desa Mandalawangi, Kecamatan Salopa, Kabupaten Tasikmalaya. Kamis 02 Juli 2026.

‎Bukan sekadar dugaan pengeroyokan terhadap Kepala Dapur SPPG berinisial F.A.M. Peristiwa ini juga memunculkan dugaan adanya upaya mengubah administrasi relawan, tekanan terhadap korban, hingga dugaan hilangnya data elektronik yang diduga menjadi bagian penting dari pembuktian.

‎Berdasarkan keterangan yang disampaikan F.A.M., seluruh rangkaian peristiwa bermula saat dirinya diundang menghadiri rapat internal oleh mitra dapur berinisial C.S.

‎Dalam rapat tersebut, menurut F.A.M., dibahas mengenai posisi C.S. yang selain berstatus sebagai mitra dapur juga disebut tercatat sebagai relawan dengan menerima honor sebesar Rp175.000 per hari selama dua periode.

‎F.A.M mengaku, dalam forum tersebut C.S. meminta agar namanya sebagai relawan digantikan oleh seseorang berinisial S.Y.

Permintaan itu, menurut F.A.M., ditolaknya.


‎Alasannya sederhana namun mendasar. Sebagai kepala dapur, ia mengaku tidak ingin mengubah data administrasi yang telah berjalan karena khawatir menimbulkan persoalan apabila sewaktu-waktu dilakukan audit maupun pemeriksaan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

‎"Saya tidak mau mengubah data karena kalau nanti ada pemeriksaan, saya yang harus mempertanggungjawabkan." Ungkap F.A.M.

‎Namun setelah penolakan tersebut tiba tiba ada tindakan diluar dugaan dimana F.A.M mengaku secara tiba-tiba menjadi sasaran pemukulan oleh tiga orang yang disebut berinisial A.M., R.P., dan S.Y. Korban mengaku mengalami luka memar di bagian wajah akibat dugaan pengeroyokan tersebut.


‎Apabila keterangan korban benar, maka tindakan tersebut berpotensi memenuhi unsur Pasal 170 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang, selain juga dapat dikaji berdasarkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

‎Dugaan Intervensi terhadap Barang Bukti Elektronik

‎Peristiwa yang paling mengundang tanda tanya justru terjadi setelah dugaan pengeroyokan.

‎Alih-alih langsung memperoleh perlindungan maksimal sebagai korban, F.A.M mengaku dibawa ke Polsek Salopa oleh seorang anggota kepolisian berinisial E.

‎Menurut pengakuannya, ketika berada di kantor polisi, telepon genggam miliknya diminta oleh anggota tersebut.

‎Beberapa saat kemudian telepon seluler itu dikembalikan.

‎Namun, F.A.M mengaku mendapati rekaman laporan khusus yang sebelumnya tersimpan di perangkat tersebut telah hilang atau diduga dihapus.

‎Jika dugaan ini benar, publik patut mempertanyakan bagaimana barang yang berpotensi menjadi alat bukti justru mengalami perubahan setelah berada di luar penguasaan pemiliknya.

‎Barang bukti elektronik merupakan salah satu instrumen penting dalam pembuktian suatu perkara. Integritasnya semestinya dijaga, bukan justru menimbulkan dugaan adanya perubahan atau hilangnya data.

‎Apabila benar terdapat tindakan mengakses atau menghapus data elektronik tanpa hak, maka perbuatan tersebut berpotensi dikaji berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), setelah seluruh unsur hukumnya dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

‎Tidak hanya itu.


‎F.A.M juga mengaku diminta menandatangani surat perdamaian oleh anggota polisi berinisial E.

‎Apabila benar dilakukan sebelum proses hukum berjalan secara objektif, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai profesionalisme penanganan perkara dan perlindungan terhadap hak korban.

‎Sebagai aparat penegak hukum, anggota Polri terikat oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, yang mewajibkan setiap anggota bertindak profesional, imparsial, menjunjung tinggi hukum, serta menghindari penyalahgunaan kewenangan.


‎Kasus ini tidak lagi dapat dipandang hanya sebagai dugaan tindak kekerasan biasa. Apabila seluruh rangkaian keterangan korban nantinya terbukti, maka terdapat sejumlah persoalan yang layak didalami oleh aparat penegak hukum maupun instansi terkait, antara lain:

· ‎dugaan perubahan administrasi relawan Program MBG;

· ‎dugaan tindak kekerasan terhadap kepala dapur yang menolak permintaan tersebut;

· ‎dugaan intervensi terhadap barang bukti elektronik;

· ‎dugaan tekanan agar korban menempuh jalan damai sebelum proses hukum berjalan.

‎Persoalan tersebut juga layak menjadi perhatian Badan Gizi Nasional (BGN) untuk memastikan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan bebas dari praktik yang berpotensi merugikan negara maupun mengganggu integritas pelaksana program.

‎Hingga berita ini diterbitkan, media telah berupaya menghubungi C.S. dan anggota Polsek Salopa berinisial E melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp guna memperoleh konfirmasi serta klarifikasi.

‎Namun keduanya belum memberikan jawaban.

‎Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media ini tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk menggunakan hak jawab dan hak klarifikasi agar informasi yang diterima publik tetap berimbang, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

‎Penulis : Ajang Moh Miptahul Palah.

Lebih baru Lebih lama