Diduga Ada Kontradiksi Keterangan dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan Kepala SPPG Mandalawangi 2, Korban Bantah Seluruh Klarifikasi Mitra Dapur‎

 


analisarakyatnews.com

‎Kabupaten Tasikmalaya – Penanganan dugaan tindak kekerasan terhadap Kepala SPPG Mandalawangi 2 berinisial F.A.M. memasuki babak baru. Setelah sebelumnya memberikan klarifikasi kepada awak media, mitra dapur berinisial C.S. membantah seluruh tuduhan yang mengaitkan dirinya dengan rapat maupun dugaan pemukulan terhadap korban. Namun, seluruh pernyataan tersebut justru dibantah secara tegas oleh F.A.M. sebagai pihak yang mengaku menjadi korban. Jum'at 03 Juni 2026.

‎Dalam jawaban tertulis via whatsup pribadinya yang disampaikan kepada media, C.S. menyatakan tidak mengetahui adanya pembahasan mengenai pergantian relawan, tidak mengetahui adanya dugaan kekerasan, tidak berada di lokasi saat kejadian, tidak pernah mengundang pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan, serta mengaku baru mengetahui peristiwa tersebut setelah dihubungi pihak kepolisian menjelang waktu Magrib.



C.S. juga menegaskan dirinya tidak pernah membahas maupun mengusulkan pergantian relawan kepada F.A.M., serta mengaku tidak mengetahui adanya rapat yang diduga menjadi awal mula terjadinya insiden tersebut.

‎Sementara itu, saat dikonfirmasi, anggota kepolisian berinisial E hanya memberikan jawaban singkat.

‎"Saya akan koordinasi dulu dengan pimpinan." Ungkap E.

‎Korban: "Mana Mungkin Mereka Mengaku"
‎Pernyataan C.S. tersebut langsung dibantah oleh F.A.M. Menurut korban, seluruh klarifikasi yang disampaikan merupakan bentuk pembelaan diri dan tidak sesuai dengan fakta yang dialaminya.

‎"Mana mungkin mereka mengaku. Bahkan mereka sempat mempermasalahkan tempat tinggal saya karena saya dianggap pendatang. Itu hanyalah pembelaan mereka saja," ujar F.A.M.

‎Korban menjelaskan, pada hari kejadian sekitar pukul 15.00 WIB, dirinya hendak membagikan insentif kepada para relawan. Namun sebelum pembagian dilakukan, ia mengaku diajak menghadiri rapat oleh C.S.

‎Menurut F.A.M., ajakan rapat tersebut diketahui dan disaksikan langsung oleh pengawas keuangan. Dalam rapat tersebut, kata korban, turut hadir asisten lapangan (Aslap) serta kepala juru masak yang ikut dalam pembahasan.

‎Atas dasar itu, korban menilai seluruh pengakuan C.S. yang menyatakan tidak mengetahui maupun tidak pernah mengundang rapat merupakan alasan yang dibuat-buat.

‎"Kalau beliau mengatakan tidak tahu atau tidak pernah mengundang rapat, menurut saya itu hanya alasan yang dibuat-buat," tegas F.A.M.

‎Adanya dua versi yang saling bertolak belakang tersebut memperlihatkan adanya kontradiksi yang patut didalami oleh penyidik.

‎Di satu sisi, C.S. menyatakan sama sekali tidak mengetahui adanya rapat maupun dugaan kekerasan. Di sisi lain, korban justru mengaku rapat tersebut berlangsung atas ajakan C.S. dan bahkan disaksikan oleh pihak lain yang berpotensi menjadi saksi.

‎Perbedaan keterangan seperti ini merupakan fakta yang penting dalam proses penyidikan karena penyidik memiliki kewajiban menguji setiap pengakuan melalui alat bukti dan keterangan para saksi.

‎Dalam hukum acara pidana, keterangan para pihak tidak dapat dinilai secara sepihak. Penyidik wajib mengumpulkan alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, yang meliputi:

‎Keterangan saksi.
‎Keterangan ahli.
‎Surat.
‎Petunjuk. dan
‎Keterangan terdakwa.


‎Apabila benar terdapat rapat sebagaimana diklaim korban, maka penyidik dapat memeriksa seluruh pihak yang disebut hadir, termasuk pengawas keuangan, asisten lapangan, kepala juru masak, maupun pihak lain yang mengetahui kronologi sebelum dugaan pengeroyokan terjadi.

‎Dugaan Tindak Pidana Harus Diusut Tuntas
‎Apabila dugaan pemukulan yang disampaikan korban terbukti, maka para pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pidana, antara lain:

‎Pasal 170 KUHP apabila kekerasan dilakukan secara bersama-sama di muka umum.
‎Pasal 351 KUHP apabila memenuhi unsur penganiayaan atau pasal lain yang relevan sesuai hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.

‎Penetapan pasal tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

‎Hingga berita ini diterbitkan, belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap mengenai pihak-pihak yang disebut dalam perkara ini. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap harus dianggap tidak bersalah berdasarkan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebagaimana dijamin dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

‎Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena tidak hanya menyangkut dugaan tindak kekerasan di lingkungan SPPG, tetapi juga munculnya perbedaan keterangan yang cukup signifikan antara korban dan pihak yang dikonfirmasi. Publik pun menanti langkah profesional aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta yang sebenarnya melalui proses penyidikan yang objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

‎Penulis : Ajang Moh Miptahul.


Lebih baru Lebih lama