Kota.Tasikmalaya. Upaya awak media dalam menjalankan fungsi kontrol sosial
dan menggali kebenaran atas informasi dugaan pembakaran limbah medis Bahan
Berbahaya dan Beracun (B3) di lingkungan Puskesmas Bantarsari, Kecamatan
Bungursari, Kota Tasikmalaya, justru diwarnai insiden yang dinilai mencederai
semangat keterbukaan informasi publik. Kamis 21 Mei 2026
Awalnya,
awak media menerima informasi terkait dugaan adanya pembakaran limbah medis
secara sembarangan di area salah satu fasilitas kesehatan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, awak media mendatangi Puskesmas Bantarsari untuk
melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak terkait sebagai bagian dari
penerapan prinsip cover both sides sebelum informasi dipublikasikan
kepada masyarakat.
Saat
proses konfirmasi berlangsung dengan salah seorang pegawai puskesmas, Kasubag
Tata Usaha Puskesmas Bantarsari diketahui menghubungi seseorang dimana dia
adalah Kepala Puskesmas Karanganyar Kecamatan Kawalu, Kedatangan Kepala
Puskesmas Karanganyar tersebut setelah dicari tau keberadaan posisinya ternyata
Ketua Asosiasi Puskesmas Seluruh Indonesia (APKESMI) Kota Tasikmalaya. Tidak
lama kemudian, Ketua APKESMI datang ke lokasi.
Namun,
alih-alih memberikan penjelasan substantif terkait dugaan pembakaran limbah
medis yang sedang dikonfirmasi, Ketua APKESMI justru mengeluarkan pernyataan
yang dinilai tidak relevan dengan substansi persoalan serta terkesan menyudutkan
profesi wartawan.
"Ada
apa Anda ke sini? Kedatangan Anda itu mengganggu pekerjaan saya," ungkap
Ketua APKESMI kepada awak media di lokasi.
Pernyataan
tersebut sontak menimbulkan pertanyaan publik. Sebab, kedatangan wartawan ke
instansi pemerintah maupun fasilitas pelayanan kesehatan merupakan bagian dari
pelaksanaan tugas jurnalistik yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun
1999 tentang Pers. Wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, mengolah,
dan menyampaikan informasi kepada masyarakat sepanjang dilakukan sesuai kaidah
jurnalistik dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sikap
yang ditunjukkan Ketua APKESMI tersebut dinilai tidak mencerminkan semangat
transparansi dan akuntabilitas yang seharusnya dikedepankan oleh penyelenggara
pelayanan publik. Terlebih, isu yang sedang dikonfirmasi menyangkut dugaan
pengelolaan limbah medis yang memiliki potensi dampak serius terhadap kesehatan
masyarakat dan lingkungan apabila tidak ditangani sesuai prosedur dan regulasi
yang berlaku.
Publik
tentu berharap pihak yang memiliki kewenangan atau kapasitas dalam lingkungan
pelayanan kesehatan dapat memberikan klarifikasi yang objektif berdasarkan data
dan fakta, bukan justru mempertanyakan kehadiran wartawan yang sedang
menjalankan tugas konstitusionalnya.
Muncul
pertanyaan, mengapa konfirmasi atas dugaan pembakaran limbah medis justru
direspons dengan sikap defensif? Apakah ada upaya untuk menghindari pembahasan
substansi persoalan yang sedang dipertanyakan masyarakat? Atau terdapat alasan
lain yang menyebabkan pihak terkait enggan memberikan penjelasan secara
terbuka?
Sebagai
lembaga pelayanan publik yang dibiayai oleh anggaran negara, setiap aktivitas
dan tata kelola di lingkungan puskesmas pada prinsipnya terbuka untuk dilakukan
pengawasan oleh masyarakat, termasuk melalui fungsi jurnalistik yang dijalankan
media massa.
Hingga
berita ini disusun, awak media masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari
Kepala Puskesmas Bantarsari, Ketua APKESMI Kota Tasikmalaya, serta pihak Dinas
Kesehatan Kota Tasikmalaya guna memastikan fakta sebenarnya terkait dugaan
pembakaran limbah medis tersebut dan alasan munculnya pernyataan yang dinilai
tidak profesional terhadap wartawan yang sedang melakukan konfirmasi.
Penulis : Ajang Moh.M.P
