Konfirmasi Dugaan Pembakaran Limbah B3 di Puskesmas Bantarsari, Sikap Ketua APKESMI Kota Tasikmalaya Tuai Sorotan


 

Kota.Tasikmalaya. Upaya awak media dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan menggali kebenaran atas informasi dugaan pembakaran limbah medis Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di lingkungan Puskesmas Bantarsari, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, justru diwarnai insiden yang dinilai mencederai semangat keterbukaan informasi publik. Kamis 21 Mei 2026


Awalnya, awak media menerima informasi terkait dugaan adanya pembakaran limbah medis secara sembarangan di area salah satu fasilitas kesehatan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, awak media mendatangi Puskesmas Bantarsari untuk melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak terkait sebagai bagian dari penerapan prinsip cover both sides sebelum informasi dipublikasikan kepada masyarakat.


Saat proses konfirmasi berlangsung dengan salah seorang pegawai puskesmas, Kasubag Tata Usaha Puskesmas Bantarsari diketahui menghubungi seseorang dimana dia adalah Kepala Puskesmas Karanganyar Kecamatan Kawalu, Kedatangan Kepala Puskesmas Karanganyar tersebut setelah dicari tau keberadaan posisinya ternyata Ketua Asosiasi Puskesmas Seluruh Indonesia (APKESMI) Kota Tasikmalaya. Tidak lama kemudian, Ketua APKESMI datang ke lokasi.


Namun, alih-alih memberikan penjelasan substantif terkait dugaan pembakaran limbah medis yang sedang dikonfirmasi, Ketua APKESMI justru mengeluarkan pernyataan yang dinilai tidak relevan dengan substansi persoalan serta terkesan menyudutkan profesi wartawan.


"Ada apa Anda ke sini? Kedatangan Anda itu mengganggu pekerjaan saya," ungkap Ketua APKESMI kepada awak media di lokasi.


Pernyataan tersebut sontak menimbulkan pertanyaan publik. Sebab, kedatangan wartawan ke instansi pemerintah maupun fasilitas pelayanan kesehatan merupakan bagian dari pelaksanaan tugas jurnalistik yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat sepanjang dilakukan sesuai kaidah jurnalistik dan ketentuan hukum yang berlaku.


Sikap yang ditunjukkan Ketua APKESMI tersebut dinilai tidak mencerminkan semangat transparansi dan akuntabilitas yang seharusnya dikedepankan oleh penyelenggara pelayanan publik. Terlebih, isu yang sedang dikonfirmasi menyangkut dugaan pengelolaan limbah medis yang memiliki potensi dampak serius terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan apabila tidak ditangani sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku.


Publik tentu berharap pihak yang memiliki kewenangan atau kapasitas dalam lingkungan pelayanan kesehatan dapat memberikan klarifikasi yang objektif berdasarkan data dan fakta, bukan justru mempertanyakan kehadiran wartawan yang sedang menjalankan tugas konstitusionalnya.


Muncul pertanyaan, mengapa konfirmasi atas dugaan pembakaran limbah medis justru direspons dengan sikap defensif? Apakah ada upaya untuk menghindari pembahasan substansi persoalan yang sedang dipertanyakan masyarakat? Atau terdapat alasan lain yang menyebabkan pihak terkait enggan memberikan penjelasan secara terbuka?


Sebagai lembaga pelayanan publik yang dibiayai oleh anggaran negara, setiap aktivitas dan tata kelola di lingkungan puskesmas pada prinsipnya terbuka untuk dilakukan pengawasan oleh masyarakat, termasuk melalui fungsi jurnalistik yang dijalankan media massa.


Hingga berita ini disusun, awak media masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari Kepala Puskesmas Bantarsari, Ketua APKESMI Kota Tasikmalaya, serta pihak Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya guna memastikan fakta sebenarnya terkait dugaan pembakaran limbah medis tersebut dan alasan munculnya pernyataan yang dinilai tidak profesional terhadap wartawan yang sedang melakukan konfirmasi.


Penulis             : Ajang Moh.M.P

Top of Form

 

 

Bottom of Form

 

Lebih baru Lebih lama