SPPG Dapur Cilandak, Desa Cinunjang, Kec Gunungtanjung Diduga belum memiliki Kelengkapan Dokumen Ijin Operasional.

 


analisarakyatnews.com
‎Kab.Tasikmalaya

‎Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) Yayasan Lembaga Edukasi dan Pengembangan Tani Merdeka Lembah Cipancur di wilayah Kecamatan Gunungtanjung kini berada dalam sorotan tajam. Pasalnya, dapur diduga belum sepenuhnya mengantongi dokumen perizinan administratif dan teknis yang diwajibkan oleh pemerintah.

‎Berdasarkan hasil pantauan di lokasi, aktivitas pengolahan makanan di dapur MBG Cilandak tetap berjalan meski dokumen perizinan operasional diduga belum tuntas. Sorotan tajam muncul setelah terungkap bahwa fasilitas tersebut belum mempunyai Kajian Teknis Intalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL). IPAL yang ada merupakan IPAL yang dibuat sendiri oleh Pihak Dapur.


Sementara berdasarkan regulasi lingkungan hidup tahun 2026 dan arahan Badan Gizi Nasional (BGN), setiap unit dapur Satuan Pelayanan Program Makan Bergizi (SPPG) wajib memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan kajian teknis terkait.

‎Saat dikonfirmasi, Kepala SPPG Dapur Cinunjang (Mahja) menyampaikan bahwa kelengkapan Dokumen ijin Operasional sedang dalam proses kelengkapan. IPAL yang ada memang masih menggunakan IPAL Tradisional (IPALyang dibuat sendiri oleh Pihak Dapur) dan dirinya menyampaikan terkait jawaban secara transparansinya harus dengan Pihak Mitra (Pihak Yayasan), karena dirinya sudah beberapa kali mengingatkan untuk segera melengkapi kelengkapan dokumen ijin operasional, namun sudah sampai sejauhmananya belum mengetahui secara pasti. Jumat.24/04/2026.



Kelengkapan Ijin Operasioanal Sertifikat  Higienis (SLHS), pun dipertanyakan oleh Awak Media kepada Kepala SPPG (Mahja) dengan didampingi kedua rekannya, Mahja menyampaikan bahwa SLHS sudah memiliki, namun saat awak media minta untuk melihat SLHS tersebut, dirinya menyampaikan "kebetulan file dokumen/device file SLHS tersimpan di Hp yang lama" Ungkap Mahja. ( Jadi Informasi apakah Dapur ini sudah punya SLHS atau belum masih diragukan).

‎Kajian Teknis IPAL merupakan syarat Wajib Operasional, IPAL merupakan syarat wajib untuk mendapatkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan izin operasional. Dapur SPPG yang tidak memiliki IPAL terancam ditutup sementara.

‎Dari Informasi dugaan tersebut Pihak Pemerhati Lingkungan hidup beserta masyarakat akan segera melaporkan dugaan ini ke Pihak Saluran Resmi Badan Gizi Nasional (BGN) yang merupakan instansi utama yang bertanggung jawab atas program MBG. Rencananya laporan akan disampaikan melalui Hotline BGN: 088293800268 (Operator 1) atau 088293800376 (Operator 2). dengan menyertakan bukti lokasi dan dokumentasi pelanggaran kepada pihak-pihak di atas agar segera ditindaklanjuti.

‎‎Hingga berita ini diturunkan Pihak SPPG Yayasan Lembaga Edukasi dan Pengembangan Tani Merdeka Lembah Cipancur belum bisa ditemui untuk memberikan jawaban klarifikasi.


‎Penulis : A.Miptahul
‎Editor.   : Hermansah






Lebih baru Lebih lama