Dugaan Perawat Ambil Kewenangan Diagnosis Klinis di Indihiang Disorot

 


analisarakyatnews.com


‎Kota Tasikmalaya – Dugaan pengambilan kewenangan diagnosis klinis oleh seorang perawat berinisial (I.M) yang membuka praktik di wilayah Pasar Rebo, Kelurahan Indihiang, Kota Tasikmalaya, menuai sorotan publik.


‎Saat melakukan penelusuran pada Sabtu (13/6/2026), awak media tidak menemukan papan praktik perawat di lokasi. Yang terlihat hanya Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) yang tercatat untuk lokasi berbeda, yakni UPTD Puskesmas Parakannyasag, Kecamatan Indihiang.


‎Di lokasi yang sama juga terpampang Surat Izin Praktik (SIP) dokter berinisial (D). Namun, dari dokumen yang ada, SIP dokter tersebut diduga telah habis masa berlaku.


‎Ketika dikonfirmasi, perawat (I.M) menyebut kewenangan melakukan diagnosis diperoleh melalui pelimpahan dari dokter (D). Namun, saat ditanya terkait status SIP dokter yang diduga sudah tidak berlaku, yang bersangkutan tidak memberikan jawaban.


‎Awak media kemudian mencoba meminta klarifikasi kepada Forum Perawat Praktik Mandiri. Pada Senin 15 Juni 2026 Namun, upaya tersebut justru berujung pada saling mengarahkan antar pengurus forum hingga pihak Dinas Kesehatan, tanpa ada penjelasan substantif.


‎Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik, apabila terjadi kesalahan diagnosis atau pemberian obat yang tidak tepat, siapa yang bertanggung jawab? Sebab, diagnosis medis pada prinsipnya merupakan kewenangan tenaga medis dokter sesuai ketentuan perundang-undangan.


‎Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, tenaga kesehatan wajib menjalankan praktik sesuai kompetensi dan kewenangannya. Pelimpahan wewenang dari dokter kepada perawat juga harus memenuhi syarat administratif dan hukum, termasuk dilakukan oleh dokter yang memiliki SIP aktif.


‎Apabila benar terdapat pelimpahan kewenangan dari dokter dengan SIP yang telah habis masa berlaku, maka legalitas pelimpahan tersebut patut dipertanyakan dan perlu dikaji oleh instansi berwenang.


‎Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya diharapkan segera melakukan klarifikasi dan pengawasan guna menjamin keselamatan pasien, kepastian hukum tenaga kesehatan, serta menjaga mutu pelayanan kesehatan.


‎Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari pihak-pihak terkait demi memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


‎Penulis : Ajang Moh Miptahul Palah.


Lebih baru Lebih lama