analisarakyatnews.com
Kota Tasikmalaya – Kepala Puskesmas Indihiang, Yani Maryani, S.KM., memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyoroti pernyataan Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag TU) Puskesmas Indihiang, Rika Nurkaefa, S.KM., saat diwawancarai awak media mengenai tata kelola Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).
Sebelumnya, pernyataan Kasubag TU yang menyampaikan bahwa dirinya tidak memberikan penjelasan mengenai tata kelola Dana BOK dan mengarahkan awak media untuk mengonfirmasi langsung kepada Kepala Puskesmas sempat menimbulkan berbagai persepsi di tengah masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Puskesmas Indihiang, Yani Maryani, S.KM., saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Senin (15/6/2026), menegaskan bahwa pernyataan Kasubag TU tidak dapat dimaknai sebagai bentuk ketidaktahuan terhadap tata kelola Dana BOK.
Menurutnya, secara administratif maupun operasional, Kasubag TU justru diberikan delegasi kewenangan dalam mendukung pengelolaan administrasi, keuangan, perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan Dana Bantuan Operasional Kesehatan sesuai dengan tugas dan fungsi yang berlaku di lingkungan Puskesmas.
"Pengelolaan administrasi, keuangan, termasuk perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Dana Bantuan Operasional Kesehatan memang didelegasikan kepada Kasubag TU untuk dilaksanakan secara akuntabel dan transparan. Jadi bukan berarti Kasubag TU tidak mengetahui. Kasubag TU sangat memahami tata kelola tersebut," jelas Yani Maryani.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa terkait penyampaian informasi resmi kepada publik mengenai tata kelola Dana BOK merupakan kewenangan Kepala Puskesmas sebagai pimpinan unit kerja.
"Yang dimaksud Kasubag TU bukan tidak mengetahui, tetapi dalam penyampaian informasi kepada pihak luar, yang memberikan keterangan resmi adalah Kepala Puskesmas. Itu merupakan kewenangan pimpinan sebagai bentuk tanggung jawab institusi," tegasnya.
Yani menambahkan bahwa mekanisme tersebut diterapkan untuk menjaga keseragaman informasi yang disampaikan kepada masyarakat sehingga tidak menimbulkan perbedaan persepsi maupun kekeliruan dalam penyampaian data yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran pemerintah.
Ia juga memastikan bahwa seluruh pengelolaan Dana BOK di Puskesmas Indihiang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, serta prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tertib administrasi.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, diharapkan masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh bahwa sikap Kasubag TU saat diwawancarai bukan disebabkan oleh kurangnya pemahaman terhadap tata kelola Dana BOK, melainkan sebagai bentuk penghormatan terhadap mekanisme penyampaian informasi resmi di lingkungan Puskesmas yang menjadi tanggung jawab Kepala Puskesmas selaku pimpinan.
Pemberitaan ini merupakan bagian dari pemenuhan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebagai bentuk keberimbangan informasi serta penyampaian klarifikasi kepada publik.
Penulis : Ajang Moh Miptahul Palah.
