analisarakyatnews.com
Kota Tasikmalaya – Kehadiran aparatur sipil negara (ASN) pada jam kerja merupakan bagian penting dari penyelenggaraan pelayanan publik yang profesional, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Namun kondisi berbeda ditemukan sejumlah awak media saat melakukan tugas jurnalistik di UPTD Puskesmas Cipedes, Kota Tasikmalaya. Sabtu 13 Juni 2026.
Awak media dari analisarakyatnews.com dan kabarjurnalisnews.com yang tergabung dalam Forum Bersama Wartawan Tasikmalaya (FBWT) mendatangi UPTD Puskesmas Cipedes untuk mencari informasi dan melakukan konfirmasi terkait tata kelola serta transparansi penggunaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).
Kedatangan awak media tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang memberikan hak kepada wartawan untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik.
Saat berada di lokasi, awak media mendapat informasi bahwa Kepala Puskesmas, dr. H. Eti, sedang tidak masuk kerja karena sedang berduka atas meninggalnya salah satu anggota keluarganya. Kondisi tersebut tentu dapat dipahami sebagai alasan yang manusiawi.
Namun yang menjadi sorotan adalah ketika awak media menanyakan keberadaan Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag TU), Sutian. Salah seorang staf pegawai berinisial A.J. menyampaikan bahwa yang bersangkutan sedang keluar kantor. Ketika awak media mencoba menanyakan lebih lanjut kepada sejumlah staf yang berada di kantor Puskesmas tersebut mengenai keberadaan Kasubag TU, mereka mengaku tidak mengetahui lokasi maupun tujuan keberangkatan atasannya tersebut.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai pola pengawasan internal dan disiplin kerja di lingkungan Puskesmas Cipedes. Pasalnya, pada saat yang bersamaan masyarakat masih terlihat mengantre untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
Secara administratif, ketika pimpinan utama tidak berada di tempat, keberadaan pejabat struktural lainnya sangat diperlukan untuk memastikan roda pelayanan tetap berjalan, termasuk dalam menghadapi kondisi darurat, pengambilan keputusan administratif, maupun pelayanan informasi kepada masyarakat.
"Yang menjadi perhatian kami bukan soal seseorang keluar kantor, tetapi bagaimana mekanisme pengawasan dan pertanggungjawabannya. Jika para staf saja tidak mengetahui keberadaan pejabat yang sedang meninggalkan kantor pada jam kerja, maka hal itu patut dipertanyakan," ujar salah satu perwakilan FBWT.
Disiplin ASN Diatur Tegas dalam Regulasi
Kedisiplinan ASN merupakan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap PNS wajib menaati ketentuan jam kerja, melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh tanggung jawab, serta memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara juga menegaskan bahwa ASN harus menjunjung tinggi integritas, profesionalitas, akuntabilitas, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Ketidakhadiran pejabat pada jam kerja tanpa informasi yang jelas berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, terlebih apabila terjadi di lingkungan pelayanan kesehatan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar warga.
FBWT Siap Laporkan ke BKPSDM dan Dinas Kesehatan
Atas temuan tersebut, Forum Bersama Wartawan Tasikmalaya (FBWT) menyatakan akan menyampaikan laporan resmi kepada instansi terkait, yakni Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tasikmalaya serta Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan, sekaligus mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
FBWT juga meminta agar dilakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan kehadiran pejabat struktural di lingkungan Puskesmas Cipedes, sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu dan prinsip akuntabilitas publik dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak UPTD Puskesmas Cipedes belum memberikan penjelasan resmi terkait keberadaan Kasubag TU pada saat awak media melakukan konfirmasi di lokasi. Awak media masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi guna menjaga keberimbangan pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
Penulis : Ajang Moh Miptahul Palah.

