‎Diduga Intervensi Tugas Jurnalistik, Ketua FBWT Laporkan Ketua APKESMI Kota Tasikmalaya ke Dinas Kesehatan


analisarakyatnews.com

‎Kota Tasikmalaya. Kebebasan pers dan keterbukaan informasi publik kembali menjadi sorotan setelah Ketua Forum Bersama Wartawan Tasikmalaya (Ajang Moh Miptahul Palah) secara resmi melayangkan laporan kepada Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya terhadap Ketua Asosiasi Puskesmas Indonesia (APKESMI) Kota Tasikmalaya. Laporan tersebut dipicu oleh sikap dan pernyataan yang dinilai merendahkan profesi wartawan serta berpotensi menghambat proses konfirmasi jurnalistik yang sedang dilakukan awak media di Puskesmas Bantarsari, Kecamatan Bungursari. Kamis 21 Mei 2026.


‎Insiden tersebut terjadi ketika sejumlah wartawan mendatangi Puskesmas Bantarsari untuk melakukan konfirmasi dan klarifikasi atas informasi yang berkembang terkait dugaan pengelolaan limbah medis yang menjadi perhatian publik dengan diterima oleh Kasubag Tata Usaha (KA.TU). Kehadiran wartawan dalam rangka meminta penjelasan resmi merupakan bagian dari tugas jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


‎Namun situasi berubah ketika secara tiba-tiba muncul Ketua APKESMI Kota Tasikmalaya yang bukan pihak yang sedang dikonfirmasi maupun memiliki kewenangan langsung terhadap substansi yang sedang dipertanyakan wartawan. Kehadirannya justru memunculkan suasana tegang setelah menyampaikan sejumlah opini dan pernyataan yang dinilai menyudutkan profesi wartawan, dan kehadiran Ketua APKESMI tersebut ternyata dihubungi oleh KA.TU Puskesmas Bantarsari.


‎Menurut Ketua FBWT, tindakan tersebut bukan sekadar perbedaan pendapat, melainkan telah memasuki ranah yang berpotensi mengganggu independensi pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. dan saat didatangi ke Puskesmas Bantarsari untuk menemui KA.TU dirinya sedang tidak ada di Puskesmas. Jum'at 22 Mei 2026.


‎“Wartawan datang untuk melakukan konfirmasi, bukan mencari konflik. Ketika proses konfirmasi yang merupakan hak dan kewajiban pers justru dihadang dengan opini-opini yang merendahkan profesi wartawan, maka publik patut bertanya, ada apa sebenarnya yang sedang ditutupi?” tegas Ketua FBWT.


‎Ia menilai, kehadiran Ketua APKESMI dalam forum konfirmasi tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru. Pasalnya, APKESMI merupakan organisasi profesi yang seharusnya mendorong transparansi dan perbaikan pelayanan kesehatan, bukan tampil dengan sikap defensif ketika muncul pertanyaan dari media terkait dugaan persoalan di lingkungan puskesmas.


‎FBWT menegaskan bahwa wartawan memiliki hak memperoleh informasi sebagaimana dijamin oleh undang-undang. Setiap pejabat publik maupun pihak yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat wajib menghormati proses konfirmasi sebagai bagian dari prinsip akuntabilitas dan transparansi.


‎Lebih lanjut, FBWT meminta Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya tidak memandang persoalan ini sebagai konflik personal semata, melainkan sebagai persoalan serius yang menyangkut hubungan kelembagaan antara pelayanan publik dan fungsi pengawasan sosial oleh pers.


‎“Jika setiap pertanyaan wartawan dianggap ancaman lalu dijawab dengan pernyataan yang menyerang profesi pers, maka yang terancam bukan hanya kebebasan pers, tetapi juga hak masyarakat untuk mengetahui fakta yang sebenarnya,” ujarnya.


‎Laporan yang disampaikan kepada Dinas Kesehatan juga meminta evaluasi terhadap sikap dan perilaku pihak-pihak yang dinilai tidak kooperatif terhadap upaya konfirmasi media. Sebab, dalam negara demokrasi, kritik, pertanyaan, dan konfirmasi merupakan instrumen pengawasan publik yang sah dan tidak dapat dibungkam oleh opini ataupun intimidasi verbal.


‎Peristiwa ini memantik perhatian sejumlah kalangan karena terjadi di tengah tuntutan masyarakat terhadap transparansi pengelolaan pelayanan kesehatan. Publik menilai setiap informasi yang menyangkut fasilitas kesehatan harus dijelaskan secara terbuka, bukan direspons dengan sikap defensif yang justru memunculkan spekulasi baru.


‎Sampai berita ini diterbitkan, Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya dan Ketua APKESMI Kota Tasikmalaya belum memberikan tanggapan resmi atas laporan yang dilayangkan Ketua FBWT. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.


‎Penulis : Dadi Uge


 

Lebih baru Lebih lama