analisarakyatnews.com
Kota Tasikmalaya – Menyikapi pemberitaan yang beredar terkait dugaan pembakaran limbah medis B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) di lingkungan Puskesmas Bantarsari, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, sejumlah pihak telah memberikan penjelasan dan klarifikasi guna meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat.
Berdasarkan hasil konfirmasi yang dilakukan awak media kepada pihak Puskesmas Bantarsari, baik kepada Kepala Tata Usaha (KA.TU), Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Puskesmas Bantarsari, maupun Ketua APKESMI Kota Tasikmalaya, diperoleh keterangan bahwa dugaan pembakaran limbah medis B3 tersebut tidak terbukti. Sabtu 23 Mei 2026.
Penjelasan tersebut diperkuat setelah dilakukan pengecekan langsung ke lokasi yang sebelumnya diduga menjadi tempat pembakaran limbah medis. Dari hasil penelusuran lapangan, material yang ditemukan merupakan sampah domestik atau sampah rumah tangga, seperti bungkus kopi, cangkang permen, dan sejumlah masker bekas yang diduga berasal dari warga sekitar. Sampah tersebut diketahui dibakar oleh warga dan bukan merupakan kegiatan pemusnahan limbah medis B3 milik fasilitas pelayanan kesehatan.
Pihak Puskesmas Bantarsari menegaskan bahwa pengelolaan limbah medis memiliki mekanisme dan prosedur tersendiri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, setiap limbah medis yang dihasilkan fasilitas kesehatan wajib dikelola melalui sistem yang telah ditetapkan dan tidak dilakukan dengan cara pembakaran sembarangan.
Sementara itu, Ketua APKESMI Kota Tasikmalaya menjelaskan bahwa kehadirannya saat proses klarifikasi bukan untuk mengintervensi ataupun menghalangi tugas jurnalistik, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab organisasi dalam membantu memberikan penjelasan yang objektif, transparan, dan berimbang terhadap informasi yang sedang menjadi perhatian publik.
Menurutnya, setiap informasi yang beredar perlu dikaji secara komprehensif melalui proses verifikasi dan klarifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Ia juga menegaskan pentingnya menjaga netralitas serta keterbukaan informasi sehingga fakta yang sebenarnya dapat diketahui secara jelas dan utuh.
“Prinsip yang kami dorong adalah transparansi dan keterbukaan. Ketika muncul informasi atau dugaan tertentu, semua pihak harus diberikan ruang untuk menjelaskan berdasarkan fakta dan data yang ada, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan tidak menyesatkan,” ujarnya.
Dengan adanya hasil klarifikasi serta pengecekan lapangan tersebut, diharapkan polemik mengenai dugaan pembakaran limbah medis B3 di lingkungan Puskesmas Bantarsari dapat dipahami secara proporsional. Seluruh pihak juga diimbau untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah, verifikasi informasi, serta keterbukaan dalam menyikapi setiap persoalan yang berkaitan dengan pelayanan publik dan kesehatan masyarakat.
Awak media sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial tetap berkomitmen menjalankan tugas jurnalistik secara profesional melalui proses konfirmasi, klarifikasi, verifikasi, dan penyajian informasi yang berimbang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis : Ajang.Moh.M.P
