Publik Pertanyakan Realisasi Dana Sarpras BOSP SMPN 3 Manonjaya, Kini Dapat Bantuan Revitalisasi Tahun 2026


 

analisarakyatnews.com
‎Kab.Tasikmalaya. Transparansi penggunaan dana pendidikan kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian publik tertuju pada SMPN 3 Manonjaya yang diketahui pada Tahun Anggaran 2025 merealisasikan belanja sarana dan prasarana sekolah yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dengan nilai mencapai Rp30.007.000. Minggu 24 Mei 2026.

‎Berdasarkan data yang beredar, pada Tahap I tercatat pengeluaran sarana dan prasarana sebesar Rp11.281.000, sedangkan pada Tahap II sebesar Rp18.720.000. Dengan demikian total realisasi anggaran sarana dan prasarana mencapai sekitar Rp30 juta dalam satu tahun anggaran.


Namun hingga saat ini sejumlah warga sekolah dan masyarakat mempertanyakan secara rinci penggunaan anggaran tersebut. Pertanyaan muncul karena pada tahun 2026 SMPN 3 Manonjaya kembali memperoleh program revitalisasi pembangunan sarana dan prasarana sekolah dari pemerintah, sehingga publik ingin mengetahui kondisi sarana prasarana yang sebelumnya telah dibiayai melalui dana BOSP.

‎Masyarakat menilai keterbukaan informasi menjadi penting agar tidak menimbulkan spekulasi mengenai efektivitas penggunaan anggaran negara. Publik berhak mengetahui secara detail bentuk pengadaan, lokasi pekerjaan, volume pekerjaan, spesifikasi barang maupun jasa yang telah dibelanjakan melalui komponen sarana dan prasarana tersebut.

‎“Jika pada tahun 2025 telah direalisasikan anggaran sarpras sekitar Rp30 juta, maka wajar apabila masyarakat menanyakan digunakan untuk apa saja anggaran tersebut secara rinci. Terlebih pada tahun berikutnya sekolah kembali mendapatkan bantuan revitalisasi sarana dan prasarana,” ujar salah seorang pemerhati pendidikan.

‎Secara regulasi, penggunaan dana BOSP wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip fleksibilitas, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas dan transparansi. Hal tersebut diatur dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang mewajibkan satuan pendidikan mengelola dan mempertanggungjawabkan penggunaan dana secara terbuka kepada masyarakat.

‎Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menegaskan bahwa informasi mengenai penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara merupakan informasi publik yang dapat diakses masyarakat. Sekolah sebagai badan publik memiliki kewajiban menyediakan informasi yang akurat, benar dan tidak menyesatkan terkait pengelolaan anggaran.

‎Tidak hanya itu, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan harus dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.

‎Atas dasar tersebut, masyarakat berharap pihak SMPN 3 Manonjaya dapat membuka secara rinci realisasi belanja sarana dan prasarana tahun 2025, meliputi:

‎Jenis kegiatan yang dibiayai :

‎Nama barang atau pekerjaan yang dilaksanakan.
‎Nilai masing-masing pengadaan.
Bukti fisik hasil pekerjaan.
‎Mekanisme pengadaan yang dilakukan.
‎Kondisi sarana prasarana sebelum dan sesudah pelaksanaan kegiatan.

‎Keterbukaan tersebut dinilai penting untuk memastikan bahwa dana BOSP benar-benar digunakan sesuai peruntukannya serta memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas layanan pendidikan di sekolah.

‎Dengan adanya bantuan revitalisasi sarana dan prasarana pada tahun 2026, publik kini menunggu penjelasan resmi dari pihak SMPN 3 Manonjaya mengenai rincian penggunaan dana sarpras BOSP tahun sebelumnya (2025), sehingga tidak menimbulkan pertanyaan maupun dugaan di tengah masyarakat.

‎Penulis : Ajang Moh.M.P


Lebih baru Lebih lama