analisarakyatnews.com
Kota.Tasikmalaya. Tugas jurnalistik yang dijalankan awak media dalam rangka mencari, memperoleh, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, semestinya mendapat penghormatan dari seluruh pihak, termasuk penyelenggara pelayanan publik. Namun, situasi berbeda justru dialami awak media saat melakukan konfirmasi terkait dugaan pembakaran limbah medis B3 di salah satu wilayah kerja Puskesmas Bantarsari Kecamatan Bungursari. Kamis 21 Mei 2026.
Informasi yang diperoleh awak media analisarakyatnews.com menyebutkan adanya dugaan pembakaran limbah medis bekas berupa cangkang obat yang masih mengandung aluminium foil di area terbuka. Dugaan tersebut dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut mengingat limbah medis memiliki tata kelola khusus dan tidak dapat dimusnahkan secara sembarangan karena berpotensi menimbulkan dampak terhadap kesehatan masyarakat maupun lingkungan.
Sebagai bagian dari mekanisme verifikasi informasi, awak media mendatangi lokasi untuk melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak terkait. Dalam proses tersebut, awak media juga memperlihatkan sejumlah bukti berupa foto dan video yang diduga menunjukkan sisa-sisa limbah medis yang telah dibakar di area terbuka.
Namun, saat proses konfirmasi berlangsung, situasi berubah ketika seorang pria berinisial E.N, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Puskesmas di wilayah Karanganyar Kecamatan Kawalu, tiba-tiba datang dan mempertanyakan maksud kedatangan awak media.
"Ada apa ke sini dan mau apa? Kedatangan anda seolah-olah mengganggu pekerjaan saya," ujar E.N. kepada salah seorang awak media.
Pernyataan tersebut memunculkan tanda tanya. Pasalnya, kehadiran wartawan dalam rangka konfirmasi merupakan bagian dari tugas profesi yang dilindungi undang-undang. Konfirmasi justru merupakan langkah penting untuk memastikan informasi yang diperoleh tidak bersifat sepihak sebelum dipublikasikan kepada masyarakat.
Sikap yang terkesan defensif terhadap upaya klarifikasi publik menimbulkan pertanyaan mendasar: mengapa proses konfirmasi atas dugaan persoalan yang menyangkut kepentingan publik justru dianggap sebagai gangguan? Bukankah transparansi dan keterbukaan informasi merupakan prinsip yang harus dijunjung oleh setiap penyelenggara pelayanan kesehatan yang menggunakan anggaran negara dan melayani masyarakat?
Terlebih, isu yang sedang dikonfirmasi bukan persoalan pribadi, melainkan dugaan pengelolaan limbah medis yang apabila terbukti dilakukan dengan cara pembakaran terbuka dapat bertentangan dengan ketentuan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang telah diatur dalam berbagai regulasi lingkungan hidup dan kesehatan.
Publik tentu berhak mengetahui apakah limbah yang dibakar benar-benar bukan termasuk kategori limbah B3, siapa yang bertanggung jawab atas pemusnahannya, serta prosedur apa yang digunakan dalam pengelolaan limbah tersebut. Pertanyaan-pertanyaan itu hanya dapat dijawab melalui keterbukaan dan penjelasan resmi dari pihak berwenang, bukan dengan sikap yang terkesan menghalangi proses pengumpulan informasi.
Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bahwa fungsi pers bukan untuk mencari kesalahan, melainkan menjalankan kontrol sosial, memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat, serta memastikan setiap penyelenggara pelayanan publik tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku. Oleh karena itu, setiap upaya konfirmasi dan klarifikasi seharusnya dipandang sebagai bagian dari mekanisme transparansi, bukan dianggap sebagai ancaman atau gangguan terhadap pekerjaan.
Hingga berita ini disusun, awak media masih berupaya memperoleh penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait mengenai status limbah yang dibakar, prosedur pengelolaan limbah medis yang diterapkan, serta alasan munculnya keberatan terhadap kegiatan konfirmasi yang dilakukan oleh wartawan di lapangan.
Penulis : Ajang.Moh.M.P
