Dugaan Pembakaran Limbah Medis di Pustu Sukamenak Menuai Sorotan, Keterangan Petugas dan Kapustu Berbeda

 


analisarakyatnews.com
‎Kab.Tasikmalaya. Dugaan pembakaran limbah yang berasal dari aktivitas pelayanan kesehatan di Puskesmas Pembantu (Pustu) Sukamenak, Kecamatan Sukarame, Kabupaten Tasikmalaya, menuai sorotan publik. Persoalan ini mencuat setelah ditemukan adanya sisa pembakaran yang diduga mencampurkan cangkang obat dan kemasan obat bekas dengan sampah domestik di area sekitar pustu yang lokasinya berdekatan dengan lingkungan sekolah dasar. Kamis 21 Mei 2026.

‎Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media di lapangan, terdapat dugaan bahwa limbah berupa cangkang obat dan dus bekas obat dimusnahkan dengan cara dibakar secara terbuka. Untuk memperoleh keberimbangan informasi, awak media melakukan konfirmasi kepada salah seorang yang disebut sebagai petugas kebersihan berinisial (E.Y).

‎Dalam keterangannya, E.Y mengakui bahwa terdapat cangkang obat dan dus bekas obat yang ikut terbakar bersama sampah domestik.

‎"Memang betul ada cangkang obat yang terbawa dari pustu dan bekas dus obat yang dibakar bersama limbah domestik," ujarnya.

‎Menurut keterangan tersebut, pembakaran dilakukan di lokasi yang berdekatan dengan lingkungan sekolah dasar, sehingga memunculkan kekhawatiran masyarakat terkait dampak kesehatan dan pencemaran lingkungan yang dapat ditimbulkan



Namun, saat awak media mengonfirmasi Kepala Pustu Sukamenak berinisial (M.G), diperoleh keterangan yang berbeda.

‎"Belum pernah saya membakar cangkang obat atau bekas obat di pustu," tegasnya.

‎Perbedaan keterangan antara petugas kebersihan dan kepala pustu tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai mekanisme pengelolaan limbah di fasilitas pelayanan kesehatan tersebut. Jika benar terdapat cangkang obat yang dibakar, siapa yang memerintahkan atau bertanggung jawab atas kegiatan tersebut? Apakah pembakaran dilakukan atas sepengetahuan pimpinan? Ataukah terdapat kelemahan dalam pengawasan pengelolaan limbah di lingkungan pustu?

‎Diduga Bertentangan dengan Regulasi Pengelolaan Limbah Medis
‎Pengelolaan limbah fasilitas pelayanan kesehatan telah diatur secara ketat dalam berbagai regulasi pemerintah karena berpotensi menimbulkan dampak terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan.

‎Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan Berbasis Wilayah, limbah medis wajib dikelola sesuai standar dan tidak boleh dibuang maupun dimusnahkan secara sembarangan yang berpotensi mencemari lingkungan.

‎Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur bahwa limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) harus dikelola melalui prosedur yang memenuhi persyaratan lingkungan hidup serta dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan dan fasilitas yang sesuai.

‎Sementara itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui ketentuan perundang-undangan terbaru, menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah tanpa memperhatikan ketentuan lingkungan hidup dapat dikenakan sanksi administratif maupun sanksi pidana sesuai tingkat pelanggaran yang terjadi.

‎Pengawasan Dinas Kesehatan Dipertanyakan
‎Munculnya dugaan pembakaran limbah yang berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pustu juga menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pembinaan dan pengawasan dari instansi terkait.

‎Masyarakat mempertanyakan:
‎Apakah Pustu Sukamenak memiliki SOP pengelolaan limbah medis yang dijalankan secara konsisten?

‎Siapa pihak yang bertanggung jawab terhadap pemilahan dan penyimpanan limbah obat maupun kemasan farmasi sebelum dimusnahkan?

‎Apakah limbah medis dan limbah domestik selama ini dipisahkan sesuai ketentuan?

‎Mengapa terdapat perbedaan keterangan antara petugas kebersihan dan Kepala Pustu?

‎Apakah Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya telah melakukan monitoring dan evaluasi rutin terhadap pengelolaan limbah di seluruh puskesmas pembantu?

‎Apabila dugaan pembakaran tersebut benar terjadi, maka diperlukan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan jenis limbah yang dibakar, prosedur yang digunakan, serta pihak yang bertanggung jawab. Transparansi hasil pemeriksaan menjadi penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

‎Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya, Kepala Puskesmas induk, maupun pihak-pihak terkait lainnya guna memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai pengelolaan limbah di Pustu Sukamenak Kecamatan Sukarame Kabupaten Tasikmalaya.

‎Penulis : Sandi, Barji
‎Editor    : Ajang.Moh.M.P


Lebih baru Lebih lama