Dugaan Skema Revitalisasi SDN 1 Nagarawangi Tuai Sorotan, Pengawas Eksternal Sebut “Rahasia Negara”

 


analisarakyatnews.com

Kota Tasikmalaya. Pelaksanaan revitalisasi di SDN 1 Nagarawangi menuai sorotan setelah muncul pengakuan dari seorang pengawas berinisial (R) yang mengaku sebagai pengawas eksternal rekrutan pusat, namun enggan menjelaskan asal institusi maupun dasar penugasannya.


‎Kepada awak media, (R) menyampaikan bahwa dirinya bukan berasal dari Kementerian Pendidikan, bukan dari Dinas Pendidikan Provinsi, maupun Dinas Pendidikan kabupaten/kota.


‎“Pengawas eksternal dari pusat,” ujarnya singkat.


‎Namun ketika ditanya lebih lanjut terkait lembaga atau pihak yang merekrutnya, (R) justru menjawab, “Itu rahasia negara, engga usah dipertanyakan.”




Pernyataan tersebut memunculkan tanda tanya besar terkait legalitas, transparansi, serta mekanisme pengawasan dalam proyek revitalisasi sekolah yang menggunakan anggaran pemerintah. Senin 19 Mei 2026.


‎Berdasarkan keterangan Pengawas Eksternal (R), revitalisasi SDN 1 Nagarawangi disebut bermula dari proposal yang diajukan pihak sekolah kepada staf khusus kepresidenan untuk memohon bantuan revitalisasi sarana dan prasarana sekolah.


‎Setelah proposal direspons, pihak sekolah yang sudah terbentuk panitia pembangunan Revitalisasi, ketua dan bendahara dipanggil untuk mengikuti bimbingan teknis (bimtek).

‎Dalam proses tersebut, menurut keterangan (R), pihak pemerintah pusat melalui staf khusus kepresidenan mempertanyakan skema pembangunan yang akan digunakan, apakah melalui swakelola atau pihak ketiga.


‎Karena panitia sekolah mengaku tidak memiliki kemampuan teknis dalam pembangunan fisik, maka dipilihlah skema pembangunan oleh pihak ketiga atau CV. "Ungkap Pengawas Eksternal".


‎Ironisnya, keterangan tersebut justru bertolak belakang dengan mekanisme resmi revitalisasi satuan pendidikan dasar yang selama ini diatur pemerintah.


‎Dalam regulasi resmi, pengajuan revitalisasi sekolah dasar dilakukan melalui Aplikasi Revitalisasi dan berbasis data Dapodik, bukan melalui proposal langsung kepada pihak tertentu.


‎Sekolah pun tidak melakukan pendaftaran mandiri, melainkan diusulkan oleh Dinas Pendidikan berdasarkan hasil verifikasi kerusakan bangunan dan kebutuhan sarana prasarana yang tercatat dalam sistem Dapodik.


‎Alur resminya dimulai dari pembaruan data kerusakan sekolah di Dapodik, kemudian diverifikasi Dinas Pendidikan kabupaten/kota sebelum diusulkan ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.


‎Sekolah yang dinyatakan lolos akan menerima akses ke Aplikasi Revitalisasi menggunakan akun Single Sign-On (SSO) Dapodik untuk mengunggah dokumen administrasi dan teknis, termasuk RAB serta profil sekolah.


‎Setelah proses verifikasi selesai, Direktorat Sekolah Dasar menerbitkan Surat Keputusan Penetapan serta melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai dasar hukum pencairan dana.


‎Dana bantuan kemudian disalurkan langsung ke rekening sekolah penerima dan pelaksanaan pembangunan wajib dilakukan secara transparan, termasuk pemasangan papan informasi kegiatan serta pendampingan fasilitator resmi hingga tahap pelaporan akhir.


‎Munculnya sosok pengawas yang identitas kelembagaannya tidak jelas, ditambah pengakuan bahwa pembangunan dilakukan oleh pihak ketiga berdasarkan arahan dalam bimtek, memunculkan sejumlah pertanyaan serius.


‎Siapa sebenarnya pihak eksternal yang merekrut pengawas tersebut?


‎Apa dasar hukum pengawas yang menyebut identitasnya sebagai “rahasia negara” dalam proyek pembangunan sekolah?


‎Mengapa mekanisme revitalisasi terkesan berjalan melalui jalur proposal ke staf khusus kepresidenan, padahal regulasi resmi mengatur pengusulan melalui Dapodik dan verifikasi Dinas Pendidikan?


‎Apakah pelaksanaan revitalisasi oleh CV sudah sesuai dengan juknis bantuan pemerintah pusat?


‎Dan yang paling penting, apakah proses pembangunan tersebut benar-benar berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara?


‎Publik tentu berhak mengetahui secara terbuka siapa pihak yang terlibat dalam pengawasan dan pelaksanaan revitalisasi sekolah, sebab pembangunan sarana pendidikan bukan proyek rahasia, melainkan program yang dibiayai uang rakyat dan wajib dipertanggungjawabkan secara jelas kepada masyarakat.


‎Penulis : Ajang Moh.M.P


Lebih baru Lebih lama