Kabupaten Tasikmalaya – Dugaan tindak kekerasan yang menimpa Kepala SPPG Mandalawangi 2, Kecamatan Salopa, Kabupaten Tasikmalaya, **Fauzan Ali Murtado (FAM)**, semakin menyita perhatian publik. Peristiwa yang disebut bermula dari persoalan administrasi pergantian nama relawan kini berkembang menjadi dugaan tindak pidana pengeroyokan, dugaan perampasan atau penguasaan telepon genggam korban, hingga munculnya pertanyaan mengenai profesionalitas penanganan aparat kepolisian di tingkat Polsek.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan FAM kepada awak media, insiden itu terjadi pada Selasa, 23 Juni 2026.
FAM mengaku sebelumnya diundang mengikuti rapat koordinasi oleh mitra dapur berinisial C.S bersama R.P selaku asisten lapangan (Aslap). Rapat dijadwalkan berlangsung setelah salat Isya, sekitar pukul 20.00 WIB, sebelum pembagian insentif kepada PIC sekolah dan kader.
Namun, menurut FAM, rapat yang semestinya membahas koordinasi justru berubah menjadi forum yang mempertanyakan sikapnya terhadap usulan laporan khusus (lapsus) yang diajukan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) terkait pergantian nama penerima gaji relawan dari C.S kepada S.Y.
"Saya menyampaikan bahwa saya takut apabila nanti terjadi pemeriksaan. Saya tidak ingin terseret persoalan administrasi karena Pak C.S merupakan orang yang saya hormati," ujar FAM kepada awak media.
Jawaban tersebut, menurut pengakuannya, justru dianggap sebagai bentuk penghinaan terhadap nama baik mitra dapur.
## Dugaan Pengeroyokan di Forum Rapat
FAM menuturkan situasi kemudian berubah menjadi tindakan kekerasan.
Ia mengaku pertama kali dipukul oleh R.P pada bagian wajah. Setelah itu, menurutnya, A.M dan S.Y ikut melakukan pemukulan ke arah kepala dan wajahnya secara bersama-sama.
Tidak hanya itu, korban juga mengaku telepon genggam miliknya ditahan agar tidak dapat merekam peristiwa yang sedang terjadi.
Apabila keterangan korban tersebut terbukti benar melalui proses penyidikan, maka perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana *pengeroyokan* sebagaimana diatur dalam *Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)* yang mengatur penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang.
Selain itu, apabila benar telepon genggam korban sengaja dikuasai untuk menghilangkan alat bukti atau mencegah korban mendokumentasikan kejadian, maka penyidik juga dapat menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana lain sesuai fakta yang ditemukan dalam proses hukum.
## Dugaan Tekanan Moral
Korban menyebut inti persoalan bukan sekadar pergantian nama relawan.
Menurutnya, dirinya menolak menandatangani atau menyetujui perubahan administrasi karena khawatir menimbulkan persoalan hukum apabila suatu saat dilakukan audit terhadap administrasi SPPG.
Apabila benar demikian, maka persoalan ini tidak lagi sekadar konflik internal, melainkan menyangkut prinsip *akuntabilitas dan transparansi pengelolaan administrasi program pemerintah*.
Publik pun berhak mengetahui:
* Mengapa pergantian nama relawan harus dilakukan?
* Apakah mekanismenya telah sesuai ketentuan Badan Gizi Nasional?
* Siapa yang berkepentingan terhadap perubahan tersebut?
* Apakah terdapat tekanan terhadap Kepala SPPG agar menyetujui perubahan administrasi tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting untuk dijawab secara terbuka demi menjaga integritas Program Makan Bergizi Gratis.
## Dugaan Kejanggalan Penanganan Polisi
Yang lebih mengundang sorotan adalah pengakuan korban mengenai penanganan setelah aparat kepolisian tiba di lokasi.
Menurut FAM, sekitar pukul 23.00 WIB datang *Kanit Reskrim Polsek Salopa berinisial E* setelah adanya laporan dari pihak yayasan.
Korban mengaku hanya diberikan pertolongan awal terhadap luka di mulutnya, kemudian dimintai keterangan.
Namun FAM mengaku memperoleh pernyataan yang menurutnya tidak semestinya disampaikan oleh aparat penegak hukum.
Menurut FAM, Kanit menyampaikan bahwa "Pak Kuwu E dan Pak Kuwu C.S merupakan orang yang terhormat"serta meminta agar apabila dirinya ingin keluar dari dapur, supaya menjaga nama baik SPPG.
Apabila pernyataan tersebut benar adanya, maka muncul pertanyaan serius mengenai asas *netralitas penyidik*.
Dalam *Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana*, penyidik diwajibkan bertindak profesional, objektif, transparan, akuntabel, dan tidak memihak kepada siapa pun.
Prinsip tersebut juga merupakan bagian dari asas *equality before the law*, bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa membedakan status sosial maupun jabatan.
## Dugaan Penguasaan Telepon Genggam Korban
FAM juga mengaku telepon genggamnya tidak langsung dikembalikan.
Menurut keterangannya, ketika F.A.M meminta HP tersebut, ia mendapat jawaban agar menunggu karena telepon itu dibawa oleh Kanit E dan akan dikembalikan kepada F.A.M setelah Kanit E mengambil rapor anaknyadi sekolah.
Telepon baru dikembalikan pada Rabu sekitar pukul 17.00 WIB.
Yang menjadi persoalan, setelah telepon kembali berada di tangan F.A.M, korban mengaku mendapati *rekaman suara yang berisi pembahasan pergantian nama relawan telah hilang*.
Apabila benar terdapat barang bukti digital yang hilang saat berada di luar penguasaan korban, maka hal tersebut patut didalami melalui pemeriksaan digital forensik.
Sebab dalam pembuktian perkara pidana, *barang bukti elektronik* memiliki kekuatan hukum sebagaimana diatur dalam *Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)* sebagaimana telah diubah dengan *Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024*.
Apabila terdapat dugaan penghilangan atau perusakan alat bukti, maka penyidik dari satuan yang lebih tinggi perlu memastikan apakah terdapat unsur pidana ataupun pelanggaran etik.
## Tidak Pernah Digerebek Warga
Korban juga membantah isu yang menyebut dirinya pernah digerebek warga karena tinggal serumah dengan pengawas keuangan.
Menurut FAM, informasi tersebut hanyalah fitnah.
"Tidak pernah, itu hanya melemparkan fitnah saja," tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi penting karena isu tersebut diduga digunakan untuk membangun opini yang dapat mendiskreditkan korban setelah peristiwa dugaan pengeroyokan terjadi.
#Perlu Pengusutan Menyeluruh
Kasus ini tidak cukup dipandang sebagai dugaan penganiayaan biasa.
Dari keterangan korban muncul sejumlah persoalan yang saling berkaitan, mulai dari dugaan tekanan terkait administrasi pergantian relawan, dugaan pengeroyokan, dugaan penguasaan telepon genggam korban, dugaan hilangnya rekaman elektronik, hingga dugaan keberpihakan aparat saat menangani perkara.
Seluruh rangkaian peristiwa tersebut membutuhkan pembuktian melalui penyelidikan dan penyidikan yang independen, profesional, dan transparan.
Masyarakat berhak memperoleh kepastian apakah benar telah terjadi tindak pidana sebagaimana dilaporkan korban, atau terdapat fakta lain yang berbeda berdasarkan alat bukti.
Apabila dugaan-dugaan tersebut terbukti, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa memandang jabatan maupun kedudukan pihak-pihak yang terlibat. Sebaliknya, apabila terdapat keterangan yang tidak sesuai fakta, hal tersebut juga harus diuji melalui proses hukum yang objektif.
Pada akhirnya, perkara ini menjadi ujian terhadap komitmen aparat penegak hukum dalam menegakkan prinsip *supremasi hukum*, di mana setiap laporan masyarakat harus diproses secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.
Penulis : Ajang Moh Miptahul Palah.
