analisarakyatnews.com
Tasikmalaya – Sorotan terhadap seorang pejabat eselon III Pemerintah Kota Tasikmalaya berinisial AG, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pajak Daerah pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tasikmalaya, kembali mencuat. Setelah sebelumnya namanya ramai diberitakan terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana milik seorang investor berinisial L asal Kota Bandung, kini muncul persoalan baru yang dinilai tidak kalah serius. Minggu 12 Juli 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, persoalan tersebut berkaitan dengan status pernikahan AG dengan seorang perempuan berinisial RS, Direktur PT CMA.
Pada 26 Januari 2026, RS pernah memberikan pernyataan kepada awak media yang membantah isu bahwa dirinya merupakan istri siri AG.
"AG bukan suami saya, AG hanya mitra kerja saya," ujar RS saat itu.
Namun, informasi terbaru yang diperoleh dari pemberitaan media newsline.id, justru menunjukkan adanya dokumen yang diduga merupakan buku nikah atas nama AG dan RS. Apabila dokumen tersebut terbukti sah dan diterbitkan secara resmi oleh instansi yang berwenang, maka pernyataan sebelumnya menjadi bertolak belakang dengan fakta administrasi yang ada.
Persoalan ini kemudian berkembang menjadi perhatian publik karena berdasarkan berbagai informasi yang beredar, AG diduga telah memiliki istri sah jauh sebelum menikah dengan RS.
Yang menjadi pertanyaan publik bukan semata mengenai adanya pernikahan tersebut, melainkan dugaan adanya manipulasi data administrasi kependudukan maupun data perkawinan. Sebab, berdasarkan informasi yang diperoleh awak media, sebelum menikah dengan RS, AG diduga tercatat berstatus duda, padahal pada saat yang sama ia diduga masih memiliki istri yang sah.
Apabila informasi tersebut terbukti benar melalui penyelidikan aparat penegak hukum maupun klarifikasi dari instansi terkait, maka terdapat dugaan adanya penyampaian data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dalam proses pencatatan perkawinan.
Di sisi lain, kasus ini juga tidak dapat dipisahkan dari perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang sebelumnya menyeret nama AG dan RS. Keduanya disebut-sebut diduga menerima dana investasi dari seorang investor berinisial L untuk modal kerja pengadaan alat kesehatan di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya. Dugaan tersebut hingga kini menjadi perhatian publik dan diharapkan memperoleh kepastian hukum.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Apabila benar terdapat penggunaan identitas atau status perkawinan yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya untuk memperoleh dokumen negara, maka peristiwa tersebut berpotensi berkaitan dengan beberapa ketentuan hukum, antara lain:
· Pasal 263 KUHP mengenai pemalsuan surat, apabila terbukti terdapat dokumen yang dibuat atau digunakan dengan keterangan yang tidak benar.
· Pasal 266 KUHP apabila seseorang dengan sengaja memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik sehingga akta tersebut digunakan seolah-olah memuat keterangan yang benar.
· Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, khususnya mengenai syarat perkawinan dan ketentuan poligami yang mensyaratkan izin pengadilan serta persyaratan tertentu.
· Ketentuan administrasi kependudukan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, apabila ditemukan adanya data kependudukan yang diberikan tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
· Sebagai aparatur sipil negara, apabila AG masih berstatus ASN aktif, maka juga dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta ketentuan disiplin ASN yang mewajibkan setiap pegawai menjaga integritas, kejujuran, kepatuhan terhadap hukum, dan etika jabatan. Bila terbukti melakukan pelanggaran hukum atau memberikan data yang tidak benar kepada negara, terdapat potensi pemeriksaan etik maupun disiplin administratif.
Menunggu Klarifikasi dan Langkah Aparat
Hingga berita ini disusun, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi langsung dari AG, RS, Kantor Kementerian Agama yang menerbitkan dokumen perkawinan apabila memang tercatat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil apabila terdapat perubahan data kependudukan, serta Inspektorat Pemerintah Kota Tasikmalaya.
Publik kini menunggu apakah dugaan tersebut hanya sebatas kesalahpahaman administrasi atau justru mengarah pada dugaan tindak pidana yang harus diusut secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.
Apabila benar terdapat dua persoalan yang saling berkaitan, yakni dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi serta dugaan manipulasi status perkawinan untuk memperoleh dokumen negara, maka kasus ini bukan lagi sekadar persoalan pribadi, melainkan menyangkut integritas seorang pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan dalam menaati hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku. Media juga memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang dan memenuhi prinsip-prinsip jurnalistik.
Penulis : Ajang Moh Miptahul Palah
Editor : Team Redaksi

