Warga Laporkan Developer PT BAJA ke Kepolisian, Tuntut Kepastian Penyelesaian Fasilitas Perumahan

 


analisarakyatnews

Sejumlah warga perumahan Viola Griya Asri 3 Desa Gunajaya Kecamatan Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya yang dikembangkan oleh PT BAJA secara resmi melaporkan pihak developer kepada kepolisian setelah menilai perusahaan tersebut tidak kunjung menyelesaikan berbagai kewajiban yang telah dijanjikan kepada penghuni. Selasa 30 Juni 2026.

‎Langkah hukum tersebut merupakan hasil musyawarah dan mufakat seluruh warga yang merasa telah menunggu terlalu lama tanpa adanya kepastian penyelesaian berbagai persoalan di lingkungan perumahan, khususnya terkait penyediaan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum).

‎Menurut perwakilan warga, berbagai janji yang disampaikan oleh pihak developer hingga kini belum terealisasi. Warga mengaku telah memberikan waktu yang cukup kepada perusahaan untuk memenuhi tanggung jawabnya. Namun, setelah kurang lebih empat tahun berlalu, penyelesaian yang diharapkan tak kunjung terwujud.

‎"Kami sudah berulang kali meminta kejelasan dan memberikan kesempatan kepada developer untuk menyelesaikan kewajibannya. Namun hingga kini belum ada kepastian yang jelas. Karena itu, melalui hasil musyawarah bersama seluruh warga, kami sepakat menempuh jalur hukum dengan melaporkan PT BAJA ke pihak kepolisian," ujar salah seorang perwakilan warga.

‎Warga berharap laporan tersebut dapat menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mendorong adanya kepastian hukum atas hak-hak penghuni perumahan.

‎Selain itu, warga juga meminta pemerintah daerah dan instansi terkait untuk turun tangan melakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban developer, khususnya terkait penyediaan dan penyerahan fasilitas sosial serta fasilitas umum yang menjadi hak masyarakat penghuni perumahan.

Hingga berita ini disusun, pihak PT BAJA belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang disampaikan warga. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak PT BAJA untuk memberikan penjelasan atau tanggapan atas berbagai persoalan yang disampaikan warga sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

‎Penulis : Ajang Moh Miptahul Palah


Lebih baru Lebih lama