Dapur MBG Yayasan Nurul Cendekia Diduga Langgar Sempadan Sungai dan Belum Kantongi Izin Lengkap Operasional.

 


‎Kota Tasik analisarakyatnews.com – Keberadaan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Kecamatan Cibeureum dibawah Naungan Yayasan Nurul Cendikia menuai sorotan. Pasalnya, bangunan tersebut diduga berdiri di area sempadan sungai serta belum mengantongi kelengkapan dokumen perizinan yang dipersyaratkan.


‎Berdasarkan pantauan di lokasi, bangunan dapur MBG Awipari tampak berdiri menempel pada bibir Saluran Irigasi Ciwangsa. Kondisi ini dinilai melanggar ketentuan tata ruang, mengingat sempadan seharusnya bebas dari bangunan permanen. Senin 27/04/2026


‎Mengacu pada regulasi Kementerian PUPR, garis sempadan sungai di kawasan perkotaan minimal berjarak 10–15 meter dari tepi aliran, atau beberapa meter dari kaki tanggul luar. Aturan ini bertujuan menjaga fungsi sungai serta mencegah risiko kerusakan lingkungan.


‎Sejumlah pihak menilai keberadaan bangunan dapur MBG tersebut berpotensi melanggar aturan. Selain menempati area tidak diperbolehkan, dapur tersebut, juga diduga belum mengantongi rekomendasi teknis dari pihak berwenang yaitu PSDA Kota Tasikmalaya, ataupun PSDA Provinsi Jawa Barat.


‎“Jika benar berdiri di sempadan sungai tanpa izin, maka itu jelas pelanggaran. Bangunan seperti ini bisa ditertibkan hingga dibongkar” dan seyogyanya hal ini menjadi perhatian pihak-pihak terkait.


‎Selain itu, dugaan lain muncul dimana dapur MBG tersebut diduga belum mengantongi kelengkapan izin operasional dari mulai Rekomendasi atau Kajian Teknis IPAL dari DLH, SLHS dari Dinkes hingga sertifikan HACCP.


‎Berdasarkan Pernyataan sumber yang minta identitasnya tidak dimunculkan menyampaikan, "Kami akan segera mendesak instansi terkait untuk segera mengevalusi keberadaan bangunan Dapur MBG yang secara terang-terangan berdiri di atas sempadan sungai. Tindakan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk pengabaian terhadap kelestarian ekosistem air dan risiko kebencanaan yang mengancam keselamatan publik".


‎Adapun terkait

dugaan belum mengantongi kelengkapan Izin Operasional dapur, mulai dari standar pengolahan limbah (IPAL) sebagai syarat SLHS, dan HACCP yang menjamin standar keamanan pangan yang terverifikasi, kami akan sampaikan kepada pihak BGN agar segera dilakukan evaluasi.


‎Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pengelola dapur MBG terkait status perizinan maupun kepatuhan terhadap aturan sempadan sungai. Pemerintah daerah diminta segera turun tangan untuk melakukan verifikasi dan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.


‎Penulis : A.Gandhi

‎Editor.  : Fikri. M

Lebih baru Lebih lama