analisarakyatnews.com
Kab.Tasikmalaya.Pernyataan pihak kepala puskesmas Cikatomas terkait dugaan pembakaran cangkang obat dan temuan handscoon di area belakang PONED menuai sorotan. Dalam klarifikasinya, pihak puskesmas menyebut bahwa cangkang obat yang dibakar bukan termasuk limbah B3, serta menyampaikan bahwa limbah farmasi dan kimia yang tergolong B3 hanya obat kedaluwarsa terutama obat sitotoksik atau kemoterapi. Kamis 14 Mei 2026.
Selain itu, pihak Kepala Puskesmas juga menjelaskan bahwa handscoon yang ditemukan di belakang PONED merupakan bekas kegiatan membersihkan lahan dan bukan bekas tindakan medis di UGD maupun PONED.
Namun apabila dikaitkan dengan ketentuan regulasi pengelolaan limbah medis dan limbah B3, pernyataan tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Berdasarkan ketentuan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui Permenkes Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan, limbah farmasi tidak hanya terbatas pada obat kemoterapi atau sitotoksik saja, melainkan mencakup sisa obat, obat kedaluwarsa, kemasan obat terkontaminasi, serta bahan lain yang berasal dari pelayanan kesehatan.
Sementara itu, dalam ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia mengenai pengelolaan limbah B3, pembakaran limbah medis secara terbuka tanpa fasilitas insinerator berizin dan tanpa pengelolaan sesuai standar lingkungan dapat dikategorikan sebagai tindakan yang tidak sesuai prosedur.
Cangkang atau kemasan obat yang berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan juga tidak dapat langsung dianggap sebagai sampah biasa apabila berasal dari aktivitas medis, karena tetap memiliki potensi kontaminasi dan wajib melalui pemilahan serta pengelolaan sesuai standar limbah medis.
Begitu pula dengan handscoon bekas yang ditemukan di sekitar area pelayanan kesehatan. Meski disebut digunakan untuk membersihkan lahan, keberadaan alat pelindung bekas di lingkungan fasilitas kesehatan tetap harus melalui proses pemilahan limbah sesuai SOP. Hal tersebut dilakukan guna mencegah pencampuran limbah domestik dengan limbah medis.
Pengamat lingkungan dan kesehatan menilai, apabila benar terjadi pembakaran limbah medis ataupun sisa farmasi secara terbuka di area fasilitas kesehatan, maka hal tersebut dapat menimbulkan risiko pencemaran lingkungan dan berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan limbah B3 medis.
Di sisi lain, klarifikasi kepala puskesmas yang menyebut seluruh pustu telah dikumpulkan pasca adanya sorotan publik menunjukkan adanya perhatian internal terhadap tata kelola limbah di lingkungan puskesmas.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai mekanisme pemilahan, penyimpanan, dan pemusnahan limbah medis yang diterapkan agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
Penulis : Ajang.Moh.M.P
