Diduga Ada Pembakaran Limbah Medis di Area Pustu Tanjungbarang, Penjelasan Kapustu Dinilai Janggal

 


analisarakyatnews.com

‎Kabupaten Tasikmalaya. Awak media menemukan dugaan adanya pembakaran limbah medis berupa bekas cangkang obat di pinggir benteng area Puskesmas Pembantu (Pustu) Tanjungbarang, Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya. Temuan tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan dan pengelolaan limbah medis di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pembantu tersebut. Selasa 12 Mei 2026.

‎Saat dilakukan konfirmasi, Kepala Pustu Tanjungbarang berinisial (D.N) membantah adanya aktivitas pembakaran limbah medis yang dilakukan pihak Pustu. Dirinya menyampaikan bahwa selama bertugas kurang lebih empat tahun di Pustu tersebut, obat-obatan yang diberikan kepada pasien tidak pernah dibuka di lokasi pelayanan.

‎“Selama saya di sini sekitar empat tahun, setiap memberikan obat ke pasien tidak pernah ada obat yang dibuka. Jadi mau dibakar bagaimana, obat masih utuh dibawa pulang pasien,” ujarnya kepada awak media.



Namun pernyataan tersebut justru memunculkan tanda tanya baru. Pasalnya, di lokasi ditemukan serakan bekas pembakaran yang diduga bercampur dengan cangkang obat dan sisa limbah medis lainnya. Kondisi itu memicu dugaan adanya kelalaian dalam pengawasan lingkungan fasilitas kesehatan.

‎Kapustu kemudian menduga cangkang obat tersebut kemungkinan dibuang oleh masyarakat secara sembarangan. Menurutnya, masyarakat awam terhadap kategori limbah medis sehingga bisa saja membuang bekas obat di sekitar area Pustu.

‎“Kemungkinan masyarakat yang membuang cangkang obat itu. Karena masyarakat awam soal sampah medis. Bekas pembakaran itu juga kemungkinan pembakaran sampah dari lingkungan SD yang dekat dengan Pustu,” tambahnya.

‎Pernyataan tersebut dinilai belum mampu menjawab inti persoalan. Sebab, area ditemukannya dugaan pembakaran berada di sekitar fasilitas kesehatan yang seharusnya memiliki pengawasan ketat terhadap potensi pencemaran limbah medis, sekecil apa pun bentuknya.

‎Jika benar limbah medis dapat dengan mudah dibuang atau dibakar di sekitar lingkungan Pustu tanpa pengawasan, maka hal itu menandakan lemahnya sistem pengendalian dan pengamanan limbah medis di area pelayanan kesehatan.

‎Pengelolaan limbah medis sendiri memiliki aturan ketat karena termasuk kategori limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yang berpotensi mencemari lingkungan serta membahayakan kesehatan masyarakat apabila ditangani secara sembarangan.

‎Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Puskesmas induk maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya terkait dugaan pembakaran limbah medis tersebut serta langkah investigasi yang akan dilakukan.

Penulis : Ajang. Moh.M.P

Lebih baru Lebih lama