analisarakyatnews.com
Kota Tasikmalaya. UPTD Puskesmas Kersanagara Kecamatan Cibeureum kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan pembakaran limbah medis Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) secara sembarangan di area lingkungan fasilitas kesehatan tersebut. Dugaan itu mencuat setelah Forum Bersama Wartawan Tasikmalaya (FBWT) dan 2 awak media menemukan sisa pembakaran berupa cangkang obat mengandung aluminium foil, bekas botol obat cair, masker bekas pakai, hingga limbah medis lainnya di sekitar lokasi. Kamis. 07 Mei 2026.
Temuan tersebut memunculkan kekhawatiran masyarakat karena pembakaran limbah medis tanpa prosedur yang sesuai dinilai berpotensi mencemari lingkungan serta membahayakan kesehatan warga sekitar. Apalagi, limbah medis termasuk kategori limbah berbahaya yang penanganannya diatur ketat dalam peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, para awak media yang tergabung dalam Forum Wartawan Bersatu (FBWT) terlihat adanya bekas pembakaran terbuka yang diduga dilakukan tanpa menggunakan fasilitas insinerator berizin maupun pengelolaan pihak ketiga resmi. Asap hasil pembakaran limbah medis juga dikhawatirkan mengandung zat beracun yang dapat mencemari udara.
Saat mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala UPTD Puskesmas Kersanagara (W) pada Jum'at 08 Mei 2026, dirinya sedang tidak ada dikantor, lalu diterima oleh 2 (dua) orang pegawai.
Awak Media mencoba mengkonfirmasi terkait dugaan tersebut, kedua orang pegawai tersebut menjawab tidak tahu dan dipersilahkan untuk menghubungi kepala UPTD. kedua pegawai belum memberikan penjelasan resmi karena tidak tahu bahkan seolah memilih bungkam. "Sikap tersebut justru memunculkan tanda tanya publik terkait mekanisme pengelolaan limbah medis di fasilitas pelayanan kesehatan tersebut".
Padahal, pengelolaan limbah medis B3 tidak dapat dilakukan sembarangan. Pemerintah telah mengatur secara tegas tata cara penyimpanan, pengangkutan, hingga pemusnahan limbah medis melalui sejumlah regulasi.
Regulasi Larangan Pembakaran Limbah B3 Sembarangan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 69 ayat (1) huruf e menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan pembuangan limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Selain itu, Pasal 104 menegaskan:
“Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.”
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa limbah medis fasilitas pelayanan kesehatan termasuk limbah B3 yang wajib dikelola sesuai standar teknis dan tidak boleh dibakar secara terbuka.
Permenkes Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan Berbasis Wilayah
Mengatur bahwa limbah medis wajib disimpan, dipilah, diangkut, dan dimusnahkan menggunakan fasilitas pengolahan yang memenuhi persyaratan lingkungan hidup.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56/MENLHK-SETJEN/2015
Mengatur tata cara dan persyaratan teknis pengelolaan limbah B3 dari fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk larangan pembakaran terbuka tanpa teknologi pengendalian pencemaran udara.
Ketua Forum Bersama Wartawan Tasikmalaya (FBWT) Dadi Uge menilai, dugaan pembakaran limbah medis secara sembarang tersebut dapat memberikan dampak kesehatan terhadap masyarakat disekitar UPTD Puskesmas. hal itu tidak bisa dianggap persoalan sepele. Selain berpotensi melanggar hukum, tindakan tersebut juga dapat mengancam keselamatan masyarakat dan tenaga kesehatan sendiri. Ungkapnya.
Masyarakat kini menunggu sikap tegas dari instansi terkait, baik Dinas Kesehatan maupun Dinas Lingkungan Hidup, untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan praktik pembakaran limbah medis di lingkungan UPTD Puskesmas Kersanagara. Transparansi dan pengawasan dinilai penting agar fasilitas kesehatan tidak justru menjadi sumber pencemaran lingkungan.
Penulis : B.Rahmat

