analisarakyatnews.com
Kabupaten Tasikmalaya Pemasangan tiang kabel wifi milik PT Buana Menara Indonesia di Desa Margaluyu, Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya menuai konflik dan sorotan warga. Pemasangan tiang yang tersebar di wilayah RW 01, RW 03, RW 04, dan RW 05 diduga dilakukan tanpa mengantongi rekomendasi teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Tasikmalaya. Minggu 10 Mei 2026.
Selain dipersoalkan karena berdiri di bahu jalan, perusahaan juga disorot terkait pemberian kompensasi kepada para Ketua RT yang dinilai tidak layak. Khusus di wilayah RW 01, kompensasi disebut hanya sebesar Rp100 ribu, sehingga memicu keresahan dan penolakan dari sebagian masyarakat.
Warga mempertanyakan legalitas pemanfaatan bahu jalan untuk pemasangan tiang utilitas jaringan internet tersebut. Pasalnya, pemasangan tiang dilakukan di ruang yang masuk kategori ruang milik jalan, sehingga seharusnya terlebih dahulu memperoleh izin dan rekomendasi teknis dari instansi berwenang.
“Tiang dipasang begitu saja di bahu jalan, sementara masyarakat tidak pernah diberi penjelasan terbuka terkait izin maupun dampaknya. Ini yang menimbulkan konflik di lingkungan,” ujar salah seorang warga.
Menurut informasi yang dihimpun, pemasangan jaringan berlangsung di beberapa titik bahu jalan (jalan desa, jalan kabupaten dan jalan provinsi), pemukiman padat penduduk. Sebagian warga mengaku khawatir keberadaan tiang dapat mengganggu akses jalan, membahayakan pengguna jalan, hingga berpotensi menimbulkan persoalan ketika dilakukan penarikan kabel di kemudian hari.
Pihak desa semestinya tidak hanya menerima kompensasi, tetapi juga aktif mempertanyakan kelengkapan dokumen perusahaan, terutama terkait rekomendasi teknis dari instansi berwenang seperti PUTR Kabupaten Tasikmalaya. Sebab, rekomendasi teknis menjadi bagian penting untuk memastikan titik pemasangan tiang tidak melanggar aturan tata ruang, mengganggu fungsi jalan, maupun membahayakan masyarakat.
Tidak hanya soal legalitas, dugaan pemberian kompensasi kepada lingkungan juga menuai kritik. Nilai uang yang diberikan dinilai tidak sebanding dengan dampak penggunaan fasilitas umum dan wilayah lingkungan dalam jangka panjang. Kondisi tersebut memicu kecemburuan sosial dan perdebatan antarwarga.
Diduga Langgar Sejumlah Regulasi
Pemasangan tiang utilitas telekomunikasi di bahu jalan tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Ada sejumlah regulasi yang diduga berpotensi dilanggar apabila benar pemasangan dilakukan tanpa rekomendasi teknis dan izin resmi, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana diubah melalui UU Nomor 2 Tahun 2022.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pemanfaatan ruang milik jalan wajib memperoleh izin dari penyelenggara jalan dan tidak boleh mengganggu fungsi jalan.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.
Penggunaan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan untuk utilitas harus mendapatkan rekomendasi teknis serta memperhatikan aspek keselamatan dan tata ruang.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Penyelenggara telekomunikasi diwajibkan memperhatikan kepentingan umum, ketertiban, tata ruang, dan perizinan daerah dalam pembangunan infrastruktur jaringan telekomunikasi.
Apabila benar belum ada rekomendasi teknis dari PUTR Kabupaten Tasikmalaya, maka pemasangan tiang di bahu jalan berpotensi dikategorikan sebagai pemanfaatan fasilitas umum tanpa izin resmi pemerintah daerah.
Praktik pemberian kompensasi kepada lingkungan tanpa dasar administrasi dan mekanisme resmi juga dinilai rawan menimbulkan persoalan hukum maupun konflik sosial di masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Buana Menara Indonesia maupun Dinas PUTR Kabupaten Tasikmalaya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan belum adanya rekomendasi teknis dan legalitas pemasangan tiang wifi tersebut.
Penulis : Ajang.Moh.M.P

