Pemasangan Tiang Wifi di Margaluyu Diduga “Main Pasang”, Regulasi dan Izin Dipertanyakan.

 


analisarakyatnews.com
‎Kabupaten Tasikmalaya. Pemasangan tiang kabel wifi di wilayah Desa Margaluyu, Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, menuai sorotan tajam. Proyek yang diduga dikerjakan oleh vendor PT Buana Menara Indonesia (BMI) selaku mitra kerja perusahaan internet MyRepublic itu dinilai berpotensi melanggar aturan terkait pemanfaatan bahu jalan dan prosedur perizinan.

‎Pasalnya, sejumlah tiang kabel wifi diketahui dipasang di bahu jalan desa tanpa adanya informasi terbuka kepada pemerintah desa setempat. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai legalitas pekerjaan, terutama terkait rekomendasi teknis dari instansi berwenang. Senin 11 Mei 2026.

‎Kepala Desa Margaluyu saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pribadinya mengaku tidak pernah menerima surat permohonan resmi dari pihak vendor PT BMI terkait aktivitas pemasangan tiang tersebut.

‎“Tidak ada surat permohonan izin secara resmi ke desa,” ujar Kepala Desa Margaluyu saat dikonfirmasi.

‎Pernyataan itu memperkuat dugaan bahwa pemerintah desa seolah hanya dijadikan penonton dalam proyek yang menggunakan ruang milik jalan. Bahkan, pihak desa mengaku tidak mengetahui apakah vendor sudah mengantongi rekomendasi teknis dari Bidang Jalan Dinas PUTR Kabupaten Tasikmalaya atau belum.

‎Padahal, penggunaan bahu jalan untuk pemasangan utilitas jaringan telekomunikasi maupun internet seharusnya tidak dilakukan sembarangan. Setiap pekerjaan yang memanfaatkan ruang jalan wajib memperhatikan aspek keselamatan, tata ruang, serta perizinan teknis dari instansi terkait.




‎Ironisnya, ketika dikonfirmasi oleh Forum Jurnalis Tasikmalaya (FORNALIST) pada Senin 11 Mei 2026 ke perwakilan kantor MyRepublic Tasikmalaya yang beralamat di Jalan Sutisna Senjaya, pihak roll out/permit justru menyampaikan bahwa seluruh pekerjaan teknis maupun non teknis pemasangan tiang kabel wifi telah diserahkan sepenuhnya kepada vendor PT Buana Menara Indonesia.

‎Pernyataan tersebut dinilai seperti bentuk lempar tanggung jawab. Sebab, meskipun pekerjaan lapangan dilakukan vendor, tanggung jawab administratif dan kepatuhan hukum tetap melekat kepada perusahaan penyedia layanan.

‎Publik kini mempertanyakan sejauh mana pengawasan perusahaan terhadap aktivitas vendor di lapangan. Jangan sampai pola kerja semacam ini menjadi celah untuk mengabaikan aturan pemerintah daerah maupun prosedur keselamatan infrastruktur.

‎Jika benar pemasangan dilakukan tanpa rekomendasi teknis dari PUTR Kabupaten Tasikmalaya, maka proyek tersebut berpotensi melanggar ketentuan pemanfaatan ruang jalan sebagaimana diatur dalam regulasi tentang jalan dan utilitas. Selain itu, pemasangan tiang di bahu jalan tanpa kajian teknis juga dapat membahayakan pengguna jalan dan mengganggu fungsi ruang milik jalan.

‎Masyarakat berharap pemerintah daerah, khususnya Dinas PUTR Kabupaten Tasikmalaya, tidak tinggal diam dan segera melakukan pemeriksaan lapangan terhadap legalitas pemasangan tiang kabel wifi tersebut. Transparansi perizinan dinilai penting agar tidak muncul kesan bahwa perusahaan besar bebas melakukan aktivitas tanpa pengawasan.

‎Hingga berita ini ditayangkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak PT Buana Mandiri Indonesia terkait tudingan tidak adanya permohonan resmi ke pemerintah desa maupun dugaan belum mengantongi rekomendasi teknis bidang jalan.

‎Penulis : Ajang.Moh.M.P

Lebih baru Lebih lama