Diduga Melampaui Kewenangan Diagnosis Klinis, Praktik Perawat di Indihiang Jadi Sorotan

 


analisarakyatnews.com

‎Kota Tasikmalaya – Dugaan pengambilan kewenangan diagnosis klinis oleh seorang tenaga kesehatan perawat berinisial (I.M) yang membuka praktik di wilayah Pasar Rebo RT 004 RW 006, Kelurahan Indihiang, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, menuai sorotan publik. Persoalan ini mengemuka setelah awak media melakukan penelusuran langsung terhadap legalitas praktik dan kewenangan pelayanan kesehatan yang dijalankan.

‎Berdasarkan hasil penelusuran di lokasi praktik, awak media tidak melihat Papan atau Plang Praktek perawat tersebut, awak media hanya menemukan adanya Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) yang dipasang di ruang tunggu. Namun, berdasarkan informasi yang tertera, izin praktik tersebut tercatat untuk lokasi berbeda, yakni di UPTD Puskesmas Parakannyasag, Jalan Leuwidahu Kaler, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya. Minggu 14 Juni 2026.

‎Selain itu, awak media juga mendapati Surat Izin Praktik (SIP) seorang dokter berinisial (D) yang dipasang di lokasi tersebut. Namun, dari dokumen yang terlihat, masa berlaku SIP dokter tersebut diduga telah berakhir atau tidak lagi berlaku.

‎Saat dikonfirmasi terkait legalitas praktik dan dasar kewenangan dalam melakukan diagnosis klinis terhadap pasien, perawat berinisial (I.M) menyampaikan bahwa kewenangan tersebut diperoleh melalui pelimpahan atau delegasi dari dokter berinisial (D). Namun ketika ditanya lebih lanjut mengenai status SIP dokter yang telah habis masa berlakunya, yang berpotensi memengaruhi keabsahan pendelegasian kewenangan tersebut, yang bersangkutan tidak memberikan jawaban.

‎Sebaliknya, perawat tersebut mengarahkan awak media untuk meminta penjelasan kepada Forum Perawat Praktik Mandiri yang diketuai oleh seorang tenaga kesehatan berinisial (Y), yang diketahui bertugas di salah satu puskesmas di wilayah Tamansari.

‎Aspek Regulasi dan Kewenangan Profesi
‎Persoalan ini menjadi penting mengingat praktik pelayanan kesehatan di Indonesia telah diatur secara tegas dalam berbagai regulasi perundang-undangan.

‎Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, tenaga medis dan tenaga kesehatan wajib menjalankan praktik sesuai kompetensi dan kewenangan profesinya.

‎Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, dijelaskan bahwa perawat memiliki kewenangan memberikan asuhan keperawatan sesuai standar profesi dan kompetensi. Adapun penetapan diagnosis medis atau diagnosis klinis pada dasarnya merupakan kewenangan tenaga medis, yakni dokter.

‎Pasal-pasal dalam regulasi tersebut juga mengatur bahwa pelimpahan wewenang dari dokter kepada perawat harus memenuhi syarat administratif dan hukum, termasuk dilakukan oleh tenaga medis yang memiliki izin praktik yang masih berlaku.

‎Apabila benar terdapat pendelegasian dari dokter yang SIP-nya telah habis masa berlaku, maka perlu dikaji apakah pelimpahan kewenangan tersebut masih memiliki kekuatan hukum atau tidak.

‎Selain itu, izin praktik tenaga kesehatan pada prinsipnya melekat pada tempat praktik yang terdaftar. Apabila praktik dilakukan di lokasi yang berbeda dari izin yang dimiliki, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan administratif yang perlu diverifikasi oleh instansi berwenang.

‎Perlu Klarifikasi dan Pengawasan Dinas Kesehatan
‎Dugaan ini tentu memerlukan klarifikasi dari seluruh pihak terkait, termasuk tenaga kesehatan yang bersangkutan, dokter pemberi delegasi, organisasi profesi, serta Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya sebagai instansi pembina dan pengawas pelayanan kesehatan.

‎Pengawasan terhadap praktik pelayanan kesehatan menjadi penting untuk menjamin keselamatan pasien, kepastian hukum bagi tenaga kesehatan, serta menjaga mutu layanan kesehatan kepada masyarakat.

Hingga berita ini disusun, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari pihak dokter berinisial (D), Forum Perawat Praktik Mandiri, serta Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


‎Penulis : Ajang Moh Miptahul Palah.


Lebih baru Lebih lama