analisarakyatnews.com
Kabupaten Tasikmalaya – Pengadaan sapi kurban Tahun Anggaran 2026 pada Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya yang berada di bawah koordinasi Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) menuai sorotan publik. Dugaan ketidaksesuaian spesifikasi barang yang ditayangkan dalam sistem pengadaan pemerintah dengan barang yang didistribusikan kepada masyarakat memunculkan pertanyaan serius terkait kepatuhan terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah. Rabu 10 Juni 2026.
Berdasarkan informasi yang beredar dalam dokumen pengadaan, pemenang pengadaan sapi kurban tersebut adalah PT Tri Galuh Putra Jaya, perusahaan yang berasal dari wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Namun, polemik muncul setelah publik membandingkan informasi spesifikasi yang ditampilkan dalam katalog elektronik dengan jenis sapi yang disebutkan telah disalurkan kepada penerima manfaat.
Dalam informasi yang ditampilkan penyedia, foto produk diduga menampilkan sapi jenis limosin, sementara pada uraian spesifikasi tercantum kategori sapi lokal, PO (Peranakan Ongole), persilangan, Bali, atau Madura. Di sisi lain, berdasarkan keterangan Kasubag Bina Mental Spiritual (BMS) Bagian Kesra Kabupaten Tasikmalaya, Reza, sapi yang didistribusikan ke kecamatan-kecamatan merupakan sapi jenis Bali.
Perbedaan antara foto produk, spesifikasi yang ditayangkan, dan barang yang diterima inilah yang menjadi dasar munculnya dugaan ketidaksesuaian dalam proses pengadaan.
Foto Produk Harus Mewakili Barang yang Sebenarnya
Dalam ketentuan pengelolaan katalog elektronik pemerintah, penyedia diwajibkan menyampaikan informasi produk secara benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Salah satu prinsip yang menjadi perhatian adalah bahwa foto yang ditampilkan harus merepresentasikan kondisi fisik barang yang sebenarnya.
Apabila foto yang diunggah tidak sesuai dengan spesifikasi produk atau berpotensi menimbulkan persepsi yang berbeda terhadap barang yang akan diterima, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai penyampaian informasi yang tidak akurat atau menyesatkan. Konsekuensinya dapat berupa sanksi administratif, penghentian produk dari katalog elektronik, hingga pencantuman penyedia ke dalam daftar hitam sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, publik mempertanyakan apakah proses verifikasi terhadap produk yang ditawarkan telah dilakukan secara optimal sebelum penetapan penyedia dilakukan.
Peran PPK dan PPTK Dipertanyakan
Sorotan juga mengarah kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang memiliki kewenangan menetapkan penyedia dalam pelaksanaan pengadaan. Dalam kegiatan ini, kewenangan tersebut berada pada Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Tasikmalaya sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan, dengan dukungan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Publik mempertanyakan dasar pertimbangan yang digunakan dalam menetapkan PT Tri Galuh Putra Jaya sebagai penyedia, terutama apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian antara informasi produk yang ditampilkan dengan barang yang diterima.
Sebagai pejabat yang memiliki kewenangan dalam pelaksanaan kontrak, PPK tidak hanya bertanggung jawab terhadap administrasi pengadaan, tetapi juga memastikan bahwa barang yang diterima sesuai dengan spesifikasi teknis, kualitas, kuantitas, dan ketentuan yang tercantum dalam dokumen pengadaan.
Regulasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah di Indonesia mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa harus dilaksanakan berdasarkan prinsip:
Efisien;
Efektif;
Transparan;
Terbuka;
Bersaing;
Adil dan tidak diskriminatif;
Akuntabel.
Selain itu, pemerintah melalui berbagai kebijakan percepatan digitalisasi pengadaan menekankan pentingnya integritas data dalam katalog elektronik. Penyedia diwajibkan menyampaikan informasi produk secara jujur dan sesuai kondisi sebenarnya, sementara pejabat pengadaan wajib melakukan verifikasi serta memastikan kesesuaian barang yang diterima dengan spesifikasi yang telah disepakati.
Apabila ditemukan adanya perbedaan spesifikasi yang signifikan atau informasi yang tidak sesuai, maka hal tersebut dapat menjadi objek evaluasi oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat, maupun lembaga pengawas lainnya.
Desakan Audit dan Klarifikasi Terbuka
Munculnya dugaan ketidaksesuaian dalam pengadaan sapi kurban ini memunculkan desakan agar dilakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses pengadaan, mulai dari tahap pemilihan penyedia, verifikasi produk dalam katalog elektronik, pemeriksaan barang saat serah terima, hingga distribusi ke masing-masing kecamatan.
Klarifikasi terbuka dari Bagian Kesra Setda Kabupaten Tasikmalaya, PPK, PPTK, serta pihak penyedia dinilai penting untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat dan memastikan bahwa penggunaan anggaran daerah telah dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Serta surat permintaan untuk Jumpa Pers Oleh salah satu Lembaga Organisasi Media (Forum Bersama Wartawan Tasikmalaya) untuk klarifikasi secara terbuka dengan para awak media.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat penjelasan resmi yang memaparkan dasar teknis dan administrasi terkait dugaan perbedaan antara informasi produk yang ditampilkan dalam sistem pengadaan dengan jenis sapi yang didistribusikan kepada masyarakat. Oleh karena itu, transparansi dan keterbukaan informasi menjadi langkah penting guna menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah.

