Organisasi Masyarakat Datangi Kejaksaan, Soroti Dugaan Pelanggaran dan Penyalahgunaan Anggaran Dapur MBG di Kabupaten Tasikmalaya

 


analisarakyatnews.com


‎Tasikmalaya – Sejumlah organisasi dan forum masyarakat di Kabupaten Tasikmalaya mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya dalam agenda audiensi sekaligus penyampaian laporan terkait keberadaan sejumlah dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga belum memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku. Kamis 11 Juni 2026.


‎Organisasi yang hadir dalam kegiatan tersebut di antaranya WALPIS, X-Ponen 96, Kala 96, TPS, Gemata, Gertak, Fakta, TBM, Fortabes, dan LPJMH. Kehadiran mereka merupakan bentuk kepedulian terhadap pelaksanaan program pemerintah yang menggunakan anggaran negara agar berjalan sesuai aturan, transparan, dan tepat sasaran.


‎Audiensi tersebut diterima langsung oleh jajaran pejabat Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, di antaranya Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum), Kepala Seksi Pengembangan dan Pembinaan Kepegawaian, serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).


‎Dalam kesempatan tersebut, Kepala Seksi Intelijen, Niko, menyampaikan apresiasi kepada organisasi dan forum yang hadir. Menurutnya, partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan merupakan bagian penting dalam upaya mewujudkan tata kelola yang bersih dan akuntabel.


‎“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta audiensi yang telah menyampaikan aspirasi dan informasi dari lapangan. Organisasi masyarakat merupakan mitra kontrol sosial sekaligus mitra kerja kejaksaan dalam mendukung penegakan hukum dan pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara,” ujarnya.


‎Meski demikian, audiensi tersebut tidak hanya menjadi forum silaturahmi. Sejumlah perwakilan organisasi secara terbuka memaparkan berbagai temuan yang mereka peroleh di lapangan terkait pelaksanaan program MBG di Kabupaten Tasikmalaya.


‎Ketua Forum X-Ponen 96, Dadi Abi Darda, menyampaikan bahwa terdapat sejumlah persoalan administratif yang diduga diabaikan oleh pihak penyelenggara. Menurutnya, program yang digadang-gadang sebagai upaya peningkatan gizi masyarakat tidak boleh dijalankan secara serampangan tanpa memperhatikan standar dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.


‎Senada dengan itu, Ketua Kala 96, Oos Basor, menegaskan bahwa berbagai temuan yang disampaikan kepada Kejaksaan bukanlah sekadar asumsi, melainkan hasil pemantauan dan investigasi lapangan yang perlu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.


‎Sementara itu, Ketua LPJMH, Deni Sukron, menyoroti pentingnya pengawasan terhadap aliran anggaran dalam program MBG. Menurutnya, setiap rupiah yang bersumber dari keuangan negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun moral kepada masyarakat.


‎“Kami meminta agar seluruh proses pengadaan, operasional dapur, hingga distribusi makanan dilakukan secara transparan. Jangan sampai program yang bertujuan baik justru menjadi ladang penyimpangan yang merugikan masyarakat dan negara,” tegasnya.


‎Hal serupa disampaikan Ketua Fortabes, Rian Nurfalah. Ia mengungkapkan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran serta indikasi pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan standar operasional dan persyaratan yang telah ditentukan regulator.


‎Menurut para peserta audiensi, apabila dugaan tersebut benar terjadi, maka tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga dapat berdampak pada kualitas pelayanan program kepada masyarakat penerima manfaat.


‎Kritik yang disampaikan organisasi masyarakat tersebut menjadi sinyal bahwa pelaksanaan Program MBG di Kabupaten Tasikmalaya perlu mendapat perhatian serius dari seluruh pihak terkait. Program yang menyerap anggaran besar semestinya menjadi contoh tata kelola yang baik, bukan justru memunculkan berbagai pertanyaan mengenai legalitas, standar operasional, maupun penggunaan anggaran.


‎Publik kini menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, untuk menindaklanjuti laporan dan informasi yang telah disampaikan. Transparansi proses pemeriksaan dan keberanian mengungkap fakta menjadi kunci agar kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah tetap terjaga.


‎Di tengah gencarnya upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui Program MBG, dugaan pelanggaran administrasi hingga indikasi penyalahgunaan anggaran tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele. Sebab, setiap program yang dibiayai oleh uang rakyat harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


‎Penulis : Ajang Moh Miptahul Palah

Lebih baru Lebih lama