analisarakyatnews.com
Kabupaten Tasikmalaya. Pengadaan hewan sapi kurban pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tasikmalaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, muncul dugaan bahwa sapi yang didistribusikan oleh penyedia kepada sejumlah kecamatan tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam sistem E-Katalog pengadaan pemerintah.
Berdasarkan informasi publik yang dihimpun, pengadaan sapi kurban tersebut dimenangkan oleh PT Tri Galuh Putra Jaya dengan kode KBKI 0211101003. Dalam informasi produk yang tercantum, jenis ternak yang ditawarkan adalah sapi lokal (PO, Bali, Persilangan, atau Madura) dengan spesifikasi tertentu, termasuk bobot yang disebut mencapai minimal sekitar 400 kilogram.
Namun, berdasarkan informasi yang diterima Forum Bersama Wartawan Tasikmalaya (FBWT), terdapat dugaan bahwa sapi yang didistribusikan ke masing-masing kecamatan justru terdiri dari sapi jenis Friesian Holstein (FH) dan Madura. Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan serius karena sapi FH dikenal sebagai sapi perah yang bukan termasuk kategori sapi lokal sebagaimana disebutkan dalam spesifikasi pengadaan.
Tak hanya itu, muncul pula dugaan bahwa sebagian sapi yang didistribusikan memiliki bobot di bawah spesifikasi yang tercantum dalam E-Katalog. Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian antara barang yang dikontrakkan dengan barang yang diterima pengguna anggaran.
Ironisnya, berdasarkan informasi yang beredar dalam sistem E-Katalog, PT Tri Galuh Putra Jaya juga disebut mencantumkan riwayat penjualan sapi jenis Limousin dalam jumlah yang cukup besar. Hal tersebut semakin memunculkan pertanyaan mengenai jenis ternak yang sebenarnya disediakan dalam pengadaan sapi kurban Setda Kabupaten Tasikmalaya tahun ini.
Saat dikonfirmasi, Sub Bagian Bina Mental Spiritual (BMS) Setda Kabupaten Tasikmalaya, Reza, menjelaskan bahwa dirinya baru mengetahui kegiatan tersebut setelah kontrak pengadaan berjalan. Menurutnya, pada tahap perencanaan kegiatan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) masih dijabat oleh Agus yang kini telah dimutasi ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Senin 08 Juni 2026.
"Saya masuk setelah proses kontrak selesai. Saya hanya mengikuti pada saat pendistribusian sapi kurban," ujarnya.
Reza juga membantah adanya sapi jenis FH dalam distribusi tersebut. Menurut hasil klarifikasi yang diterimanya dari Dinas Peternakan, seluruh sapi yang didistribusikan merupakan sapi Bali dan telah melalui pemeriksaan kesehatan oleh tujuh petugas dari Dinas Peternakan.
Selain pemeriksaan kesehatan, petugas juga melakukan verifikasi untuk memastikan hewan kurban memenuhi syarat menurut ketentuan syariat Islam.
Meski demikian, klarifikasi tersebut belum sepenuhnya menjawab pertanyaan publik mengenai kesesuaian spesifikasi barang yang tercantum dalam dokumen pengadaan dengan barang yang diterima di lapangan.
Untuk memperoleh informasi yang lebih komprehensif dan berimbang, pihak Bagian Kesra Setda Kabupaten Tasikmalaya berjanji akan menjadwalkan pertemuan klarifikasi lebih lanjut dengan menghadirkan Kepala Bagian Kesra Mulyana serta PPTK yang sebelumnya menangani kegiatan tersebut.
Potensi Pelanggaran Regulasi
Jika dugaan ketidaksesuaian spesifikasi tersebut terbukti, maka persoalan ini tidak sekadar menyangkut administrasi, melainkan dapat berimplikasi pada aspek hukum pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dalam prinsip pengadaan pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, setiap barang yang disediakan wajib sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam dokumen pengadaan.
Selain itu, penyedia berkewajiban menyerahkan barang sesuai kontrak, baik dari sisi jenis, kualitas, kuantitas maupun spesifikasi teknis. Ketidaksesuaian spesifikasi dapat menjadi dasar pemberian sanksi administratif hingga pencantuman dalam daftar hitam (blacklist) apabila terbukti terdapat unsur kesengajaan atau penyampaian informasi yang tidak benar.
Lebih jauh, apabila ditemukan adanya pembayaran atas barang yang spesifikasinya tidak sesuai kontrak sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah, maka persoalan tersebut dapat masuk ke ranah pemeriksaan aparat pengawasan internal pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bahkan aparat penegak hukum.
Publik Menuntut Transparansi
Mengingat pengadaan sapi kurban tersebut menggunakan anggaran pemerintah yang bersumber dari uang rakyat, masyarakat berhak mengetahui secara rinci spesifikasi hewan yang dibeli, bobot aktual setiap sapi, jenis sapi yang didistribusikan, serta hasil pemeriksaan dari Dinas Peternakan.
Transparansi menjadi penting untuk memastikan bahwa setiap rupiah anggaran yang dibelanjakan benar-benar menghasilkan barang yang sesuai dengan kontrak dan kebutuhan masyarakat.
Karena itu, klarifikasi resmi dari Bagian Kesra Setda Kabupaten Tasikmalaya, PPTK kegiatan, penyedia barang, serta Dinas Peternakan menjadi langkah yang dinilai penting untuk menjawab berbagai dugaan yang berkembang sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Penulis : Ajang Moh Miptahul Palah.

