Seorang Tenaga Kesehatan Perawat Diduga Lampaui Kewenangan Profesi Saat Praktik Mandiri, Regulasi Jadi Sorotan

 


KABUPATEN TASIKMALAYA. Seorang Tenaga Kesehatan (Perawat) yang bertugas di wilayah Puskesmas Sariwangi, Kecamatan Sariwangi, Kabupaten Tasikmalaya berinisial D.G. menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan bahwa dalam praktik perawat mandiri yang dijalankannya, yang bersangkutan melakukan pengambilan keputusan diagnosis klinis yang secara hukum merupakan kewenangan dokter. Senin 08 Juni 2026.


‎Praktik tersebut diketahui berlokasi di Desa Jayamukti, Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, tempat praktik tersebut hampir setiap sore dipadati pasien yang datang untuk mendapatkan layanan pengobatan. Aktivitas pelayanan disebut berlangsung mulai sekitar pukul 17.00 WIB dengan dugaan tarif jasa pelayanan berkisar Rp35 ribu per pasien atau lebih.



‎Munculnya dugaan bahwa seorang perawat melakukan diagnosis penyakit dan menentukan terapi medis secara mandiri memunculkan pertanyaan serius terkait batas kewenangan profesi kesehatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.


‎Diagnosis Medis Bukan Kewenangan Perawat

‎Dalam sistem pelayanan kesehatan Indonesia, perawat memiliki kewenangan profesional yang berbeda dengan dokter. Perawat berwenang melakukan asuhan keperawatan, yaitu pengkajian keperawatan, penetapan diagnosis keperawatan, perencanaan tindakan keperawatan, pelaksanaan tindakan keperawatan, hingga evaluasi hasil asuhan keperawatan.


‎Namun, diagnosis medis atau diagnosis klinis penyakit merupakan kewenangan dokter yang memiliki kompetensi dan izin praktik kedokteran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


‎Hal tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menegaskan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan memiliki kompetensi serta kewenangan masing-masing sesuai profesinya.


‎Selain itu, dalam praktik keperawatan, perawat hanya dapat memberikan pelayanan sesuai kompetensi dan kewenangan profesinya. Tindakan medis tertentu hanya dapat dilakukan berdasarkan pelimpahan wewenang yang sah dari dokter sesuai ketentuan yang berlaku.


‎Potensi Pelanggaran Hukum dan Etik

‎Apabila dugaan tersebut terbukti, maka terdapat potensi pelanggaran terhadap ketentuan praktik profesi kesehatan, baik dari aspek administrasi, etik profesi maupun hukum.


‎Pengambilan keputusan diagnosis medis tanpa kewenangan berpotensi menimbulkan risiko keselamatan pasien, karena proses penegakan diagnosis memerlukan kompetensi pemeriksaan klinis, penunjang medis, serta pertimbangan ilmiah yang menjadi ranah profesi dokter.


‎Terlebih lagi, posisi D.G. diduga sebagai Kepala Puskesmas Pembantu diwilayah Linggasirna dinilai seharusnya menjadi contoh dalam penerapan tata kelola pelayanan kesehatan yang sesuai regulasi dan standar profesi.


‎Dinas Kesehatan Diminta Turun Tangan

‎Sejumlah pihak mendorong agar Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap dugaan praktik tersebut guna memastikan tidak terjadi pelanggaran kewenangan profesi maupun penyimpangan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan.


‎Pengawasan juga dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat serta menjaga mutu dan keselamatan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pasien.


‎Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi maupun klarifikasi dari Kepala Puskesmas Sariwangi berinisial D.G. terkait dugaan tersebut.


Prinsipnya, apabila seorang perawat dalam praktik mandiri melakukan diagnosis medis, menetapkan penyakit pasien, dan menentukan terapi yang menjadi kewenangan dokter tanpa dasar pelimpahan wewenang yang sah, maka hal tersebut patut ditelusuri oleh instansi pengawas karena berpotensi melampaui batas kewenangan profesi yang diatur dalam regulasi kesehatan nasional.


Penulis : Ajang Moh Miptahul Palah.



Lebih baru Lebih lama