‎Kasubag TU Puskesmas Indihiang Mengaku Tak Pahami Tata Kelola Dana BOK, Publik Pertanyakan Kompetensi Jabatan Strategis

 


analisarakyatnews.com

‎Kota Tasikmalaya – Pernyataan Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag TU) Puskesmas Indihiang berinisial (R) saat diwawancarai awak media terkait tata kelola Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) menuai sorotan.

‎Dalam kesempatan tersebut, (R) mengaku tidak dapat memberikan penjelasan mengenai pengelolaan Dana BOK karena khawatir memberikan informasi yang keliru. Ia bahkan menyarankan agar pertanyaan terkait tata kelola Dana BOK disampaikan langsung kepada Kepala Puskesmas dengan alasan dirinya tidak memiliki kewenangan untuk menjelaskan persoalan tersebut dan baru menjabat sebagai Kasubag TU, sehingga (R) menyuruh awak media tersebut untuk datang kembali pada hari senin biar langsung bertemu dengan Kepala Puskesmas. Sabtu 13 Juni 2026.

‎Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai kapasitas dan pemahaman pejabat yang menduduki jabatan strategis di lingkungan Puskesmas. Pasalnya, jabatan Kasubag TU bukan sekadar posisi administratif biasa, melainkan memiliki peran penting dalam pengelolaan administrasi umum, kepegawaian, perencanaan, pelaporan, hingga tata kelola keuangan dan anggaran yang menjadi penopang operasional pelayanan kesehatan.

‎Sebagai pejabat yang ditunjuk dan dipercaya oleh pemerintah daerah, seorang Kasubag TU seharusnya memahami secara menyeluruh mekanisme kerja organisasi, termasuk sumber pendanaan yang menjadi tulang punggung berbagai program pelayanan kesehatan masyarakat, salah satunya Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).

‎Dana BOK sendiri merupakan anggaran yang bersumber dari pemerintah pusat untuk mendukung kegiatan promotif dan preventif di Puskesmas. Pengelolaannya harus dilakukan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku karena setiap penggunaan anggaran wajib dipertanggungjawabkan melalui laporan administrasi dan keuangan.

‎Pengamat tata kelola pemerintahan menilai bahwa ketidakmampuan pejabat struktural menjelaskan secara umum mekanisme pengelolaan anggaran yang menjadi bagian dari tugas organisasinya dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Apalagi jabatan Kasubag TU memiliki keterkaitan langsung dengan administrasi dan pelaporan keuangan.

‎"Publik tentu berhak bertanya. Jika pejabat yang membidangi administrasi dan tata usaha mengaku tidak memahami tata kelola Dana BOK, maka muncul pertanyaan sejauh mana proses pembinaan, transfer pengetahuan, dan kesiapan pejabat tersebut sebelum menduduki jabatan strategis," ujar salah seorang pemerhati kebijakan publik.

‎Lebih lanjut, ketidakpahaman terhadap tata kelola Dana BOK berpotensi menimbulkan berbagai risiko, mulai dari kesalahan administrasi, keterlambatan penyusunan laporan pertanggungjawaban, hambatan pencairan anggaran, hingga potensi temuan dalam audit atau pemeriksaan keuangan. Dalam kondisi tertentu, kesalahan pengelolaan administrasi anggaran dapat berujung pada sanksi administratif bahkan konsekuensi hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

‎Meski demikian, publik juga perlu memahami bahwa pejabat yang baru menjabat tentu membutuhkan waktu untuk beradaptasi. Namun, sebagai pejabat struktural yang diberikan amanah mengelola administrasi dan mendukung pengelolaan keuangan Puskesmas, penguasaan terhadap regulasi dan mekanisme Dana BOK seharusnya menjadi kompetensi dasar yang wajib dimiliki.

‎Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Kepala Puskesmas Indihiang terkait pernyataan Kasubag TU tersebut maupun mengenai mekanisme pengelolaan Dana BOK yang berjalan di lingkungan Puskesmas Indihiang.

‎Masyarakat berharap pengelolaan anggaran kesehatan dapat dilakukan secara terbuka, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan, mengingat Dana BOK merupakan anggaran negara yang diperuntukkan bagi peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat.


‎Penulis : Ajang Moh Miptahul Palah.


Lebih baru Lebih lama