Puskesmas Cibeureum Tegaskan Pengelolaan Dana BOK Sesuai Regulasi dan Kebutuhan Pelayanan Masyarakat

 



analisarakyatnews.com.

Puskesmas Cibeureum Tegaskan Pengelolaan Dana BOK Sesuai Regulasi dan Kebutuhan Pelayanan Masyarakat

‎Kota Tasikmalaya – Pihak Puskesmas Cibeureum memberikan penjelasan terkait mekanisme pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang digunakan dalam mendukung berbagai program pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Sabtu 13 Juni 2026.


‎Kepala Tata Usaha Puskesmas Cibeureum Hj Dwi menjelaskan bahwa pengelolaan Dana BOK dilaksanakan berdasarkan petunjuk teknis (Juknis) dan  Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) yang telah disusun sesuai kebutuhan program kesehatan serta mengacu pada P1, P2 dan P3 (Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengawasan).


‎"Seluruh kegiatan yang didanai melalui BOK direncanakan dan dilaksanakan sesuai ketentuan. Setiap penggunaan anggaran memiliki dasar perencanaan dan pertanggungjawaban yang jelas," ujarnya.


‎Terkait prinsip transparansi, pihak puskesmas menegaskan bahwa penggunaan anggaran dilaksanakan dengan mengedepankan akuntabilitas, transparansi, efisiensi, dan efektivitas. Seluruh kegiatan didukung oleh dokumen administrasi serta dilaporkan secara berkala kepada instansi yang berwenang.


‎Menanggapi adanya pertanyaan mengenai sejumlah kegiatan yang dibiayai melalui Dana BOK, pihak puskesmas menjelaskan bahwa seluruh program yang dilaksanakan merupakan bagian dari prioritas pembangunan kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah, baik dalam aspek promotif, preventif, maupun pelayanan kesehatan masyarakat lainnya.


‎Menurut pihak puskesmas, penetapan kegiatan tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui proses perencanaan yang melibatkan berbagai unsur internal puskesmas dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, capaian indikator kesehatan, serta kebijakan pemerintah daerah dan pemerintah pusat.


‎Sementara itu, terkait kemungkinan adanya pergeseran anggaran antara rencana dan realisasi, pihak puskesmas menyebut bahwa setiap perubahan dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan di lapangan.


‎"Apabila terdapat pergeseran anggaran, semuanya dilakukan sesuai prosedur dan telah melalui proses administrasi yang berlaku," jelas Dwi Kasubag TU.


‎Mengenai alokasi anggaran pada program tertentu yang dinilai lebih dominan, pihak puskesmas menegaskan bahwa besaran anggaran ditentukan berdasarkan kebutuhan program dan target pelayanan kesehatan yang harus dicapai.


‎Di akhir keterangannya, pihak Puskesmas Cibeureum memastikan bahwa pengelolaan Dana BOK dilaksanakan sesuai ketentuan dan terbuka untuk dilakukan pengawasan maupun pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.


‎"Kami berkomitmen menjaga integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran demi optimalisasi pelayanan kesehatan kepada masyarakat," pungkasnya.



‎Penulis : Ajang Moh Miptahul Palah.


Lebih baru Lebih lama