Donasi Vendor Tripola Dipertanyakan, Pengakuan Kepala Desa Gunungsari Bertolak Belakang dengan Keterangan Vendor


 

‎Kab.Tasikmalaya. analisarakyatnews com. Polemik pemasangan tiang jaringan kabel WiFi di Desa Gunungsari, Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya, tidak hanya memicu sorotan terkait aspek perizinan dan pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Persoalan kini merembet pada dugaan belum tersalurkannya dana donasi yang disebut berasal dari Vendor Tripola kepada masyarakat penerima manfaat. Sabtu 01 Agustus 2026.

‎Berdasarkan informasi yang dihimpun, Vendor Tripola memberikan dana atau donasi kepada Pemerintah Desa Gunungsari untuk disalurkan kepada masyarakat penerima manfaat. Besaran donasi tersebut disebut dihitung berdasarkan jumlah homepass pada wilayah yang dilalui jaringan.
‎
‎Namun, di lapangan muncul pertanyaan setelah sebagian masyarakat disebut belum menerima dana donasi yang semestinya menjadi hak mereka.
‎
‎Saat dikonfirmasi di kediamannya pada Kamis, 30 Juli 2026, Kepala Desa Gunungsari membenarkan bahwa dana donasi tersebut memang belum seluruhnya disalurkan kepada masyarakat penerima manfaat.
‎
‎Menurut Kepala Desa, belum disalurkannya seluruh dana tersebut disebabkan kondisi pekerjaan pemasangan jaringan yang dinilai belum kondusif. Ia menyebut masih terdapat persoalan dengan sejumlah warga, di antaranya di wilayah RW 01 dan RW 02 Desa Gunungsari, dan juga wilayah lainnya.
‎
‎Akan tetapi, penjelasan tersebut justru bertolak belakang dengan keterangan pihak Vendor Tripola.
‎
‎Perwakilan Vendor Tripola berinisial M.S.T. menegaskan bahwa seluruh pekerjaan pemasangan tiang dan jaringan kabel WiFi di Desa Gunungsari telah selesai dilaksanakan.
‎
‎
‎"Terkait uang donasi untuk masyarakat Desa Gunungsari, semuanya sudah kami serahkan melalui Kepala Desa. Catatan dan bukti penyerahannya ada pada saya," tegas M.S.T.
‎
‎
‎Perbedaan keterangan tersebut memunculkan tanda tanya besar. Jika pekerjaan dinyatakan belum kondusif sebagaimana disampaikan Kepala Desa, mengapa Vendor menyatakan seluruh pekerjaan telah selesai? Sebaliknya, apabila seluruh dana donasi telah diserahkan kepada Pemerintah Desa sebagaimana diungkapkan Vendor, mengapa hingga kini masih terdapat masyarakat penerima manfaat yang disebut belum menerima haknya?
‎
‎Kontradiksi ini dinilai perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik. Transparansi mengenai jumlah dana yang diterima, dasar perhitungan homepass, daftar penerima manfaat, nominal yang seharusnya diterima masing-masing warga, serta waktu penyaluran menjadi hal yang patut dipublikasikan agar tidak menimbulkan spekulasi maupun dugaan penyimpangan.
‎
‎Apabila benar seluruh dana telah diterima oleh Pemerintah Desa dari pihak Vendor, maka masyarakat berhak mengetahui bagaimana mekanisme pengelolaannya, berapa dana yang masih belum disalurkan, apa alasan penundaannya, serta kapan dana tersebut akan diterima oleh seluruh penerima manfaat.
‎
‎Hingga berita ini disusun, perbedaan keterangan antara Kepala Desa Gunungsari dan pihak Vendor Tripola belum menemukan titik temu. Oleh karena itu, diharapkan instansi terkait, termasuk Pemerintah Kecamatan Sukaratu dan pihak-pihak yang berwenang, dapat melakukan klarifikasi dan memastikan proses penyaluran dana donasi berlangsung secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peruntukannya demi menjaga kepercayaan masyarakat.
‎
‎Penulis : Ajang Moh Miptahul Palah.
‎


Lebih baru Lebih lama