KOTA TASIKMALAYA — analisarakyatnews.com. Kegiatan bertajuk “Membangun Generasi Hebat melalui Keteladanan Guru dan Tujuh Kebiasaan Positif di Satuan Pendidikan PAUD, SD, dan SMP” yang digelar di Kampus Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) pada 30 Juni 2026 menuai sorotan.
Pasalnya, kegiatan yang diikuti sekitar 300 kepala sekolah dari jenjang PAUD, SD, dan SMP di Kota Tasikmalaya tersebut diselenggarakan oleh salah satu perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan perlengkapan kantor dan perlengkapan sekolah.
Informasi yang diterima awak media dari salah seorang pemerhati kebijakan publik menyebutkan, kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya, Dr. Rojab Riswan Taufik, S.Sos., M.Si., Hj. Lisnawati, S.Pd., M.Pd. sebagai narasumber, Kendra Rodiansyah, S.Pd., M.M., yang merupakan salah satu pejabat pada Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya, serta Triana yang disebut sebagai penilik pada Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya.
Kehadiran sejumlah pejabat Dinas Pendidikan dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh perusahaan penyedia perlengkapan sekolah tersebut kemudian memunculkan pertanyaan serius mengenai batas antara kegiatan edukasi, kemitraan kelembagaan, dan kepentingan komersial.
Terlebih, kegiatan tersebut diikuti oleh ratusan kepala sekolah yang secara langsung merupakan pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran dan belanja satuan pendidikan.
Sorotan semakin menguat karena penyelenggara kegiatan diketahui merupakan perusahaan yang bergerak dalam penyediaan perlengkapan kantor dan perlengkapan sekolah.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan: apakah kegiatan tersebut murni merupakan kegiatan peningkatan kapasitas kepala sekolah, atau justru menjadi ruang strategis bagi perusahaan untuk membangun akses langsung kepada para pengambil keputusan di satuan pendidikan?
Seorang pemerhati kebijakan publik yang menjadi sumber informasi awak media menilai, kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi adanya penggiringan belanja sekolah.
Menurutnya, kehadiran Kepala Dinas Pendidikan dan sejumlah pejabat lainnya dalam kegiatan yang diselenggarakan perusahaan penyedia perlengkapan sekolah dapat menimbulkan persepsi bahwa kegiatan tersebut memperoleh legitimasi atau dukungan dari pemerintah daerah.
“Ketika ratusan kepala sekolah dikumpulkan dalam sebuah kegiatan yang diselenggarakan perusahaan penyedia perlengkapan sekolah, kemudian dihadiri langsung oleh Kepala Dinas dan pejabat lainnya, tentu publik berhak mempertanyakan apakah kegiatan tersebut murni pelatihan atau memiliki kepentingan komersial,” ungkap sumber tersebut.
Apalagi, peserta kegiatan merupakan kepala sekolah PAUD, SD, dan SMP yang notabene menjadi pihak yang berpotensi melakukan pengadaan berbagai kebutuhan perlengkapan
Sekolah.
Hal lain yang menjadi sorotan adalah tidak dilibatkannya Kepala Bidang SD dan Kepala Bidang SMP dalam kegiatan tersebut.
Padahal, kedua pejabat tersebut merupakan pejabat teknis yang secara langsung memiliki tugas dan kewenangan dalam pembinaan satuan pendidikan pada jenjang SD dan SMP.
Ironisnya, ketika dikonfirmasi oleh awak media, Kabid SD dan Kabid SMP mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan lebih jauh. Bagaimana mungkin kegiatan yang menyasar ratusan kepala sekolah di bawah satuan pendidikan Kota Tasikmalaya dapat berlangsung dengan menghadirkan pejabat tertentu, sementara pejabat yang secara teknis membidangi jenjang pendidikan tersebut justru tidak mengetahui atau tidak dilibatkan?
Apakah kegiatan tersebut merupakan program resmi Dinas Pendidikan?
Atau hanya kegiatan pihak eksternal yang kemudian mendapatkan legitimasi melalui kehadiran sejumlah pejabat Dinas Pendidikan?
Pertanyaan inilah yang hingga kini membutuhkan penjelasan terbuka dari Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya.
Kehadiran pejabat pemerintah dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh perusahaan penyedia barang dan jasa kepada sekolah juga dinilai rentan menimbulkan persoalan benturan kepentingan.
Sebab, di satu sisi, Dinas Pendidikan memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap satuan pendidikan. Namun di sisi lain, kegiatan tersebut diselenggarakan oleh perusahaan yang secara bisnis memiliki kepentingan terhadap pasar sekolah.
Jika dalam kegiatan tersebut terdapat promosi produk, pengenalan katalog, penyampaian keunggulan barang, ataupun dorongan agar sekolah menggunakan produk tertentu, maka kegiatan yang dikemas sebagai pelatihan berpotensi menjadi sarana promosi yang mendapatkan legitimasi melalui kehadiran pejabat pemerintah.
Apalagi, sekolah-sekolah memiliki sumber anggaran yang berasal dari berbagai sumber, termasuk dana operasional pendidikan yang penggunaannya harus dilakukan berdasarkan kebutuhan, perencanaan, prinsip efisiensi, transparansi, akuntabilitas, dan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku.
Karena itu, publik patut mempertanyakan apakah setelah kegiatan tersebut terdapat komunikasi, arahan, rekomendasi, atau tindak lanjut yang mendorong sekolah melakukan pembelian produk dari perusahaan penyelenggara.
Awak media sebelumnya berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada pihak Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya pada Senin, 20 Juli 2026.
Namun, Kepala Dinas Pendidikan tidak berada di kantor. Begitu pula dengan Triana, yang disebut sebagai penilik, Kendra dan turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima awak media, Triana juga disebut memiliki peran dalam memperkenalkan atau menghubungkan pihak perusahaan dengan pejabat tertentu. Namun, informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Karena pejabat yang hendak dikonfirmasi tidak berada di tempat, awak media kemudian menempuh mekanisme konfirmasi resmi melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya, namun hingga kini Selasa 21 Juli 2026 belum ada jawaban.
Kegiatan pendidikan yang melibatkan pemerintah dan perusahaan swasta tentu bukan sesuatu yang otomatis salah.
Namun, ketika kegiatan tersebut diselenggarakan oleh perusahaan yang memiliki kepentingan bisnis terhadap sekolah, dihadiri pejabat pemerintah, diikuti ratusan kepala sekolah, sementara pejabat teknis yang membidangi jenjang pendidikan justru tidak mengetahui kegiatan tersebut, maka transparansi menjadi sebuah keharusan.
Publik berhak mengetahui apakah kegiatan tersebut memiliki dasar kerja sama yang jelas, apakah terdapat dokumen resmi, apakah ada pembiayaan dari pihak tertentu, apakah terdapat promosi produk, dan apakah ada tindak lanjut yang berkaitan dengan pembelian barang oleh sekolah.
Jangan sampai kegiatan yang dikemas dengan jargon “membangun generasi hebat” justru berubah menjadi pintu masuk bagi kepentingan komersial.
Sebab, jika benar tidak ada penggiringan belanja, maka seharusnya pihak Dinas Pendidikan maupun perusahaan penyelenggara dapat memberikan penjelasan secara terbuka dan menunjukkan dokumen pendukungnya.
Sebaliknya, apabila terdapat arahan, tekanan, rekomendasi, atau pola komunikasi yang mendorong sekolah membeli produk tertentu, maka persoalan tersebut tidak lagi sekadar masalah kegiatan seminar atau pelatihan, melainkan berpotensi menyentuh persoalan serius mengenai tata kelola, konflik kepentingan, dan transparansi dalam pengelolaan anggaran satuan pendidikan.
Hingga berita ini disusun, pihak-pihak terkait masih diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab secara proporsional.
Penulis : Ajang Moh Miptahul Palah.
Editor : Team Redaksi
