KOTA TASIKMALAYA — Tata kelola parkir tepi jalan umum di Kota Tasikmalaya diwilayah kawasan olahraga DADAHA kembali menjadi sorotan. Pasalnya, terdapat informasi bahwa sejumlah juru parkir (jukir) diduga tidak mengantongi Surat Perintah Tugas (SPT) selama periode 2025 hingga sekarang 2026. Namun, di sisi lain, aktivitas penarikan setoran bulanan kepada juru parkir disebut tetap berjalan dan uangnya tetap masuk kepada pihak pengelola. Rabu 26 Agustus 2026.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius: atas dasar kewenangan apa seseorang tetap diperbolehkan melakukan aktivitas perparkiran dan menyetor uang apabila legalitas penugasannya sendiri tidak jelas?
Persoalan ini tidak semestinya hanya dibebankan kepada jukir di lapangan. Jika benar jukir tidak memiliki SPT, tetapi tetap diarahkan bekerja, ditarik setoran, dan hasilnya masuk ke pengelola, maka yang harus diperiksa justru sistem pengawasan, mekanisme penugasan, serta pertanggungjawaban administrasi Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tasikmalaya.
Lebih jauh, kondisi tersebut berpotensi membuka ruang terjadinya maladministrasi, pungutan yang tidak memiliki dasar kewenangan, hingga penyalahgunaan pengelolaan penerimaan daerah, apabila seluruh proses tersebut tidak didukung dokumen penugasan dan dasar hukum yang sah.
Apalagi, pengelolaan retribusi parkir merupakan aktivitas yang berkaitan langsung dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Setiap penerimaan semestinya memiliki dasar pemungutan, petugas yang jelas, mekanisme penyetoran, pencatatan, serta pertanggungjawaban yang dapat diaudit.
SPT Tidak Ada, Setoran Kok Tetap Berjalan?
Pertanyaan paling mendasar kini tertuju kepada Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tasikmalaya.
Jika seorang jukir tidak memiliki SPT pada 2025 hingga 2026, siapa yang memberikan kewenangan kepadanya untuk tetap melakukan aktivitas parkir?
Kemudian, siapa yang menetapkan besaran setoran bulanan? Kepada siapa uang tersebut disetorkan? Atas dasar dokumen apa penerimaan tersebut dibukukan sebagai pendapatan daerah?
Dan yang tidak kalah penting, apakah seluruh setoran tersebut masuk ke kas daerah atau terdapat mekanisme lain melalui pihak ketiga/vendor?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dibuka secara terang kepada publik. Jangan sampai masyarakat hanya melihat jukir sebagai pihak yang menarik uang di lapangan, sementara rantai pengelolaan uang di belakangnya tidak pernah diperiksa secara terbuka.
Jangan Jadikan Jukir sebagai Kambing Hitam
Jika benar terdapat jukir yang bekerja tanpa SPT, maka perlu dibedakan antara pelanggaran individual dengan kegagalan sistem administrasi pemerintahan.
Jukir tidak mungkin menerbitkan SPT untuk dirinya sendiri.
SPT, penempatan lokasi, mekanisme setoran, penggunaan karcis, hingga pengawasan merupakan bagian dari tata kelola yang semestinya berada dalam kendali pengelola.
Karena itu, apabila praktik tersebut berlangsung dalam waktu lama, pertanyaan publik bukan hanya “mengapa jukir tidak memiliki SPT?”, tetapi juga “mengapa pengelola membiarkan aktivitas tersebut berlangsung dan tetap menerima setoran?”
Jika ada pihak ketiga yang terlibat dalam pengelolaan parkir, transparansi mengenai dasar kerja sama, kontrak, kewenangan memungut, mekanisme pembagian penerimaan, serta pertanggungjawaban kepada pemerintah daerah juga patut dibuka.
Program Digital Jangan Menjadi Kabut Administrasi
Di tengah upaya pembenahan sistem parkir, termasuk penerapan sistem digital dan penataan ulang pengelolaan parkir, seharusnya administrasi justru semakin tertib.
Bukan sebaliknya.
Jangan sampai digitalisasi dan perubahan pola pengelolaan parkir menjadi alasan munculnya ruang abu-abu mengenai siapa yang sebenarnya berwenang menarik retribusi dan siapa yang bertanggung jawab terhadap uang yang dikumpulkan dari masyarakat.
Masyarakat membutuhkan kepastian sederhana:
Siapa petugas resminya? Di mana lokasi parkir resminya? Berapa tarifnya? Ke mana uangnya disetorkan? Dan apa dasar hukumnya?
Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan Pariwisata dan Pengawas Harus Berani Buka Data
Persoalan ini layak menjadi perhatian serius bukan hanya Disnas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tasikmalaya, tetapi juga Inspektorat, BPK, serta aparat pengawasan dan penegak hukum apabila ditemukan indikasi penyimpangan.
Sebab, jika benar selama 2025–2026 terdapat jukir yang tidak memiliki SPT tetapi aktivitasnya tetap berjalan dan setoran tetap diterima, maka perlu dilakukan audit menyeluruh terhadap daftar jukir, SPT, lokasi parkir, karcis yang digunakan, besaran setoran, rekening penerimaan, serta rekonsiliasi antara uang yang dipungut dengan penerimaan yang tercatat sebagai PAD.
Publik tidak membutuhkan jawaban normatif.
Publik membutuhkan dokumen dan angka.
Berapa jumlah jukir yang aktif? Berapa yang memiliki SPT? Berapa setoran setiap bulan? Berapa yang masuk kas daerah? Siapa penerima setoran? Dan apakah seluruhnya tercatat dalam sistem keuangan daerah?
Jika semuanya legal, buka datanya.
Namun apabila terdapat jukir tanpa SPT yang tetap bekerja dan setoran tetap ditarik, maka pertanyaan yang lebih besar harus segera dijawab:
Apakah ini sekadar kelalaian administrasi, atau memang ada sistem pengelolaan parkir yang sengaja dibiarkan berada di wilayah abu-abu?
Sebab, ketika kewenangan tidak jelas tetapi uang tetap mengalir, yang patut diperiksa bukan hanya orang yang berdiri di pinggir jalan, melainkan seluruh rantai pengelolaan di belakangnya.
Ketika Awak Media mencoba mendatangi UPTD
Diterima Oleh Yudi yang merupakan seorang Kasubag, dirinya menyampaikan bahwa benar untuk juru parkir tidak mempunyai SPT untuk tahun 2025 hingga sekarang 2026 Tahun berjalan, namun pertanyaan atas dasar kewenangan apa seseorang tetap diperbolehkan melakukan aktivitas perparkiran dan menyetor uang apabila legalitas penugasannya sendiri tidak jelas,Yudi tidak memberikan jawaban yang jelas dan mengarahkannya ke Kepala UPTD DISPORABUDPAR.
Penulis : Ajang Moh Miptahul Palah.
