KEPALA UPTD DISPORABUDPAR KOTA TASIKMALAYA BUKA SUARA SOAL TATA KELOLA PARKIR DADAHA

 


‎KOTA TASIKMALAYA— Polemik tata kelola parkir di kawasan Dadaha mendapat klarifikasi dari Kepala UPTD Dinas Pemuda, Olahraga dan Budaya (Disporabudpar) Kota Tasikmalaya, Dadang.

‎

‎Sebelumnya, sekitar 24 juru parkir (jukir) di kawasan tersebut disebut tidak lagi memiliki Surat Perintah Tugas (SPT) sejak 2025 hingga 2026. SPT terakhir disebut berlaku sampai 31 Desember 2024.

‎

‎Saat dikonfirmasi pada Senin (31/8/2026), Dadang membenarkan bahwa sejak 2025 pihaknya memang tidak menerbitkan SPT kepada para jukir. Menurutnya, kondisi tersebut berkaitan dengan rencana "pengkajian ulang tata kelola retribusi parkir" di kawasan Dadaha.

‎

‎Dadang menjelaskan, penerimaan parkir pada 2025 tidak secara langsung disetorkan oleh masing-masing jukir kepada UPTD. Terdapat pihak eksternal yang disebut sebagai “simpul”, yaitu pengurus atau pemegang kawasan yang menjadi penghubung antara jukir dengan pengelola.

‎

‎“Untuk tata kelola parkir ini akan kami kaji ulang,” ujar Dadang.

‎

‎Menurut Dadang, hasil pengecekan lapangan menunjukkan bahwa potensi penerimaan retribusi parkir di kawasan Dadaha sebenarnya cukup signifikan. Namun, penerimaan yang selama beberapa tahun terakhir masuk ke UPTD dinilai masih relatif minim dibandingkan dengan potensi yang ada.

‎

‎Atas kondisi tersebut, pihak UPTD telah mengusulkan kepada Disporabudpar dan Pemerintah Kota Tasikmalaya agar pengelolaan parkir ke depan dilakukan melalui "skema yang lebih terencana dan terukur", termasuk kemungkinan melibatkan pihak ketiga.

‎

‎Skema tersebut diharapkan dapat membuat target penerimaan retribusi lebih jelas setiap bulan sekaligus meminimalisasi potensi kebocoran pendapatan.

‎

‎Lebih lanjut, Dadang mengungkapkan bahwa sejak "Mei 2026 hingga saat ini", seluruh atribut jukir telah ditarik dalam rangka proses kajian ulang. Pihak UPTD juga menyatakan untuk sementara "menghentikan penerimaan retribusi parkir" dari jukir maupun pihak yang disebut “simpul”.

‎

‎Namun demikian, Dadang mengakui pihaknya belum memasang pemberitahuan kepada masyarakat bahwa untuk sementara tidak ada penarikan retribusi parkir di kawasan tersebut.

‎

‎Menurutnya, langkah tersebut diambil karena pihak UPTD mempertimbangkan potensi konflik sosial dengan sejumlah organisasi atau kelompok yang selama ini mengaku sebagai pengurus parkir di kawasan Dadaha.

‎

‎Klarifikasi ini sekaligus menjadi penjelasan pihak UPTD atas kondisi administrasi, mekanisme penerimaan, serta rencana pembenahan tata kelola parkir Dadaha ke depan.

‎

‎Penulis: Ajang Moh Miptahul Palah.

‎

Lebih baru Lebih lama