KOTA TASIKMALAYA. analisarakyatnews.com - Integritas Inspektorat Daerah Kota Tasikmalaya sebagai APIP dipertanyakan. Dua surat resmi yang beredar dengan selang waktu hanya 24 jam menunjukkan ketidakkonsistenan serius dalam penanganan kasus hilangnya Barang Milik Daerah (BMD).
Kasusnya adalah hilangnya 1 unit sepeda motor dinas legendaris "Honda WIN/MCB97 Nopol Z 2790 H" yang tidak dapat ditelusuri keberadaannya, temuan dari "Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun Anggaran 2025".
"Kronologi Surat Aneh"
Pada 14 September 2026, Inspektorat melayangkan surat "Nomor T.900.1.11.4/586/Itda/2026" bersifat Penting, perihal Bantuan Menghadirkan. Surat yang ditandatangani secara elektronik Pejabat Inspektorat Daerah Kota Tasikmalaya itu meminta Plt. Kepala DPMPTSP untuk menghadirkan sejumlah nama terkait Riksus motor hilang Z 2790 H.
Baru satu hari berselang, pada 15 September 2026, Inspektorat kembali mengeluarkan surat "Nomor S.900.1.11.4/599/Itda/2026" bersifat Segera. Isinya justru "PEMBATALAN".
Surat yang ditandatangani Imin Muhaemin, S.Sos,M.Si, CGCAE. itu secara spesifik membatalkan permintaan keterangan/klarifikasi terhadap Y.M yang sedianya akan diperiksa pada tanggal 16 September 2026.
"Ada Apa?"
Publik bertanya-tanya, ada apa dengan Inspektorat Daerah Kota Tasikmalaya?
Pertama, "ketidakprofesionalan". Bagaimana mungkin jadwal pemeriksaan khusus yang berkaitan dengan temuan BPK dibatalkan H-1 tanpa alasan yang jelas tertulis di dalam surat? Riksus adalah mekanisme serius, bukan main-main.
Kedua, "tebang pilih?" Yang dibatalkan hanya satu nama, Y.M. Sementara nama-nama lain dalam lampiran surat pertama tetap dipanggil. Ada perlakuan khusus apa terhadap pejabat tersebut?
Ketiga, "Surat pemanggilan ditandatangani Inspektur secara Elektronik, surat pembatalan ditandatangani juga oleh Imin Muhaemin Kepala Inspektur Daerah Kota Tasikmakaya dengan stempel basah". Ini menunjukkan adanya dinamika internal yang tidak solid.
Hilangnya aset negara berupa motor dinas bukanlah perkara sepele. Sesuai "Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan BMD" dan "PP No. 27 Tahun 2014", setiap kehilangan BMD yang disebabkan kelalaian wajib dituntut ganti rugi Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dan bahkan bisa berimplikasi pidana jika ada unsur penyalahgunaan.
Jika proses Riksus saja sudah diawali dengan pembatalan sepihak yang janggal, bagaimana publik bisa percaya Inspektorat akan mengungkap kemana raibnya motor plat merah Z 2790 H tersebut?
Hingga berita ini diturunkan, Inspektur Kota Tasikmalaya belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pembatalan pemeriksaan terhadap Y.M tersebut. Awak media masih berupaya mengkonfirmasi.
Penulis : Ajang Moh Miptahul Palah.

