KOTA TASIKMALAYA analisarakyatnews.com. - Integritas Inspektorat Daerah Kota Tasikmalaya sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dipertanyakan. Dua surat resmi dengan selang waktu hanya 24 jam menunjukkan ketidakkonsistenan serius dalam penanganan kasus hilangnya Barang Milik Daerah (BMD).
Kasus tersebut adalah hilangnya 1 unit sepeda motor dinas "Honda WIN/MCB97 Nopol Z 2790 H" yang tidak dapat ditelusuri keberadaannya, yang menjadi temuan "Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun Anggaran 2025".
"Kronologi Surat Aneh".
Pada 14 September 2026, Inspektorat melayangkan surat "Nomor T.900.1.11.4/586/Itda/2026" bersifat Penting, perihal Bantuan Menghadirkan. Surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Imin Muhaemin S.Sos.,M.Si.,CGCAE itu meminta Plt. Kepala DPMPTSP untuk menghadirkan sejumlah nama terkait Pemeriksaan Khusus (Riksus) motor hilang Z 2790 H.
Baru satu hari berselang, pada 15 September 2026, Inspektorat kembali mengeluarkan surat "Nomor S.900.1.11.4/599/Itda/2026" bersifat Segera. Isinya justru "PEMBATALAN".
Surat yang ditandatangani Imin Muhaemin, S.Sos.,M.Si, CGCAE itu secara spesifik membatalkan permintaan keterangan/klarifikasi terhadap "Y.M" yang sedianya akan diperiksa pada tanggal 16 September 2026.
Kejanggalan tersebut coba dikonfirmasi awak media ke Inspektorat Daerah Kota Tasikmalaya pada *Rabu, 30 September 2026*.
Saat itu, Inspektur sedang tidak ada di kantor. Awak media diterima oleh "Sekretaris Inspektorat, Hildat".
Hildat menyampaikan bahwa dirinya mengetahui adanya surat pemanggilan tersebut.
"Betul dengan adanya surat pemanggilan tersebut, dirinya mengetahui," ujar Hildat.
Namun terkait dibatalkannya surat pemanggilan terhadap Y.M Hildat mengaku tidak mengetahui alasannya.
"Namun terkait dibatalkannya surat tersebut, saya tidak mengetahui alasannya, itu secara teknis ada di Irban 4. Nanti saya akan coba komunikasikan dengan Irban 4 dan Inspektur," kata Hildat kepada awak media.
Pernyataan Sekretaris Inspektorat tersebut semakin menambah daftar kejanggalan. Bagaimana mungkin Sekretaris sebagai pejabat yang wajib mengetahui seluruh tata naskah dinas keluar-masuk justru tidak mengetahui alasan pembatalan surat sepenting Riksus temuan BPK?
Ini menimbulkan pertanyaan besar: Ada apa di Irban 4? Ada intervensi apa hingga pembatalan dilakukan secara mendadak H-1 pemeriksaan tanpa alasan tertulis?
Sesuai "Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan BMD" dan "PP No. 27 Tahun 2014". setiap kehilangan BMD wajib dituntut Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Jika proses Riksus saja sudah amburadul dan tidak transparan sejak awal, publik patut curiga kemana arah penyelesaian kasus raibnya motor plat merah Z 2790 H tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Inspektur dan Irban 4 belum memberikan keterangan resmi.
Penulis : Ajang Moh Miptahul Palah.
