Inspektorat Daerah Kota Tasikmalaya Klarifikasi Pembatalan Pemeriksaan Pegawai DPMPTSP Terkait Motor Dinas Z 2790 H

 


KOTA TASIKMALAYA. analisarakyatnews.com. - Menanggapi pemberitaan sebelumnya berjudul "ADA APA? Sehari Setelah Panggil, Inspektorat Kota Tasikmalaya Mendadak Batalkan Pemeriksaan Permintaan keterangan klarifikasi Kasus Motor Dinas Hilang Z 2790 H", Inspektorat Daerah Kota Tasikmalaya menyampaikan hak jawab resmi. Kamis 01 September 2026.
‎
‎Klarifikasi disampaikan melalui Plt Irban 4 Inspektorat Daerah Kota Tasikmalaya terkait dua surat yang menjadi sorotan publik, yakni Surat Nomor T.900.1.11.4/586/Itda/2026 tanggal 14 September 2026 tentang Bantuan Menghadirkan, dan Surat Pembatalan Nomor S.900.1.11.4/599/Itda/2026 tanggal 15 September 2026 atas nama Y.M.
‎
‎Plt Irban 4 menegaskan bahwa pembatalan tersebut bukan karena adanya intervensi, tekanan, atau upaya melindungi pegawai/ pejabat tertentu yang akan dipinta kehadirannya untuk keterangan RIKSUS.
‎
‎"Kami luruskan, memang benar kami mengeluarkan surat pemanggilan dan sehari kemudian kami keluarkan surat pembatalan untuk a.n Y.M Pembatalan itu karena informasi yang terhimpun yang didapat oleh tim Inspektorat untuk sementara sudah mencukupi, sehingga dikeluarkanlah surat pembatalan tersebut," jelasnya.
‎
‎Dijelaskan bahwa Pemeriksaan Khusus (Riksus) terkait Barang Milik Daerah (BMD) berupa 1 unit Sepeda Motor Merk Honda WIN/MCB97 Nomor Polisi Z 2790 H yang merupakan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan BPK TA 2025 masih terus berjalan. Pada tahap awal, tim pemeriksa telah mengantongi data yang cukup sehingga menghadirkan yang bersangkutan dinilai belum diperlukan.
‎
‎"Untuk sementara data kami sudah cukup. Jadi daripada menghadirkan banyak pihak, kami fokus dulu pada data yang ada. Itu alasan pembatalannya, murni pertimbangan teknis pemeriksaan," tambahnya.
‎
‎Plt Irban 4 juga menegaskan bahwa pembatalan ini bersifat sementara dan tidak menghentikan proses Riksus.
‎
"Namun tidak menutup kemungkinan di kemudian hari apabila dibutuhkan akan kami panggil kembali untuk diminta keterangan dan klarifikasinya. Riksus tetap berjalan sesuai Surat Tugas," tegasnya.
‎
‎Dengan klarifikasi ini, Inspektorat berharap tidak ada asumsi liar di publik terkait proses pengawasan internal atas kasus aset motor dinas Z 2790 H yang tidak dapat ditelusuri tersebut.
‎
‎Hak jawab ini dimuat sebagai bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk pemberitaan yang berimbang.
‎

‎Penulis : Ajang Moh Miptahul Palah.
Lebih baru Lebih lama