KOTA TASIKMALAYA. analisarakyatnews.com - Oknum Kepala BRI Unit Unsil Kota Tasikmalaya berinisial I.R diduga melakukan pelanggaran etika penagihan dan penghinaan terhadap nasabah. Peristiwa itu menimpa nasabah yang sedang mengalami kredit one prestasi (gagal bayar) dan diwakili anaknya berinisial C.I. Selasa 13 Oktober 2026.
Padahal nasabah sudah beritikad baik membayar sesuai kemampuan ekonomi yang sedang kesulitan.
Alih-alih memberikan edukasi dan solusi restrukturisasi, Kepala Unit I.R justru melontarkan kalimat yang merendahkan:
"Masa bilang tidak mampu tetapi lux atau style keliatan gaya, tidak terlihat ada di kategori kemiskinan. Kalau bicara tidak mampu itu harus masuk kategori posisi sakit, tidak bisa jalan, BAB sudah pakai selang, kemudian meninggal, itu baru namanya tidak mampu."
Ucapan tersebut disampaikan kepada C.I, anak nasabah, yang mencoba menjelaskan kondisi ekonomi ayahnya sedang sulit.
Tidak berhenti di situ, I.R juga menyatakan program Presiden tentang penghapusan atau pelunasan kredit itu tidak benar, dan bunga berjalan tetap wajib dibayar.
Saat C.I menyampaikan "Bapak Kepala Unit mungkin punya pendapatan tetap, enak duduk di kantor", I.R menjawab dengan nada merendahkan: "Kenapa Sdri tidak seperti saya..." yang membuat C.I menangis.
Puncaknya, ketika C.I mengambil foto/Video I.R sebagai bukti perlakuan tidak pantas, I.R tidak terima, meminta foto/Video tersebut dihapus, dan memanggil security untuk mengusir C.I keluar dari ruangannya.
KAJIAN HUKUM & PELANGGARAN SOP.
Perbuatan I.R diduga melanggar beberapa aturan:
1. Melanggar POJK No. 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen:
Pasal 14: Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib memperlakukan konsumen secara tidak diskriminatif, tidak melakukan intimidasi, dan tidak merendahkan martabat.
Pasal 21: Penagihan dilarang menggunakan kekerasan, ancaman, dan mempermalukan konsumen.
2. Melanggar POJK No. 6/POJK.07/2022 dan SE OJK No. 16/SEOJK.07/2023 tentang Penagihan:
Penagihan harus dilakukan dengan cara yang beritikad baik, tidak dengan kata-kata kasar, menghina, atau merendahkan.
Petugas penagih wajib menjelaskan opsi restrukturisasi, rescheduling, reconditioning, bukan memaksa dengan definisi "tidak mampu harus BAB pakai selang".
Dilarang melakukan penagihan dengan cara mempermalukan di depan umum.
3. Melanggar SOP Internal BRI & Kode Etik Bankir:
SOP penagihan BRI: 3R (Remind, Require, Recovery) dengan pendekatan humanis, edukatif, dan solutif. Kepala Unit wajib menawarkan solusi restrukturisasi sesuai kemampuan nasabah, bukan menghakimi gaya hidup nasabah dengan sebutan "lux/style".
4. Potensi Pelanggaran UU No. 8/1999 Perlindungan Konsumen & UU Perbankan:
Konsumen berhak atas kenyamanan dan informasi yang benar, termasuk informasi tentang program pemerintah. Menyatakan program Presiden tidak benar tanpa dasar adalah penyebaran informasi menyesatkan.
5. Pelanggaran Etika Pelayanan:
Mengusir nasabah dengan security dan melarang dokumentasi adalah bentuk anti transparansi. Nasabah berhak mendokumentasikan sebagai bukti perlindungan konsumen.
Kasus ini harus menjadi perhatian OJK Tasikmalaya dan Pimpinan Cabang BRI Tasikmalaya. Jika dibiarkan, ini menjadi preseden buruk bahwa BRI Unit yang seharusnya melayani rakyat kecil justru menghina rakyat kecil.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala BRI Cabang Tasikmalaya belum memberikan klarifikasi resmi.
Penulis : Ajang Moh Miptahul Palah.
