Kota Tasikmalaya. analisarakyatnews.com. AWP Desak Keterbukaan: Apa yang Dibeli, Berapa Volumenya, Siapa Penyedianya, dan Digunakan di Mana?
Anggaran Rp1,028 miliar untuk Belanja Bahan-Bahan Kimia Program Kesehatan Lingkungan pada Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya kini menjadi sorotan.
Bukan karena semata-mata nominalnya yang fantastis, tetapi karena detail penggunaan uang negara tersebut belum mendapatkan penjelasan substantif saat dikonfirmasi langsung oleh Perwakilan Aliansi Wartawan Pasundan (AWP-DPC Kota Tasikmalaya), Selasa (15/9/2026).
AWP datang dengan pertanyaan sederhana namun mendasar: apa yang dibeli, berapa volumenya, berapa harga satuannya, siapa yang membutuhkan, di mana digunakan, siapa penyedianya, dan apakah seluruh barang benar-benar telah diterima serta dimanfaatkan?
Namun, Kepala Dinas Kesehatan selaku PPK tidak berada di kantor. Konfirmasi akhirnya diterima Sekretaris Dinas, Kabid terkait dan Plt. Subbag Umum dan Kepegawaian.
Awalnya, pihak Dinkes sempat menyebut data yang dibawa AWP tidak tepat. Tetapi setelah perwakilan AWP menjelaskan bahwa data tersebut mengacu pada realisasi RUP, nominal anggaran, serta informasi penyedia, pihak Dinkes kemudian membenarkan adanya pengadaan sebagaimana data yang dikonfirmasi.
Masalahnya, ketika pertanyaan bergeser dari “ada atau tidak” menjadi “bagaimana pelaksanaannya”, jawaban substantif belum diperoleh.
Kabid yang dikaitkan sebagai PPTK menyatakan perlu meminta izin terlebih dahulu kepada Kepala Dinas selaku PPK.
AWP tidak berhenti pada jawaban lisan. Mereka meminta dokumen pendukung mulai dari RUP, kontrak/SPK, RAB/HPS, spesifikasi teknis, dokumen pemilihan penyedia hingga BAST.
Tetapi permintaan tersebut kembali menemui jalan buntu.
Sekretaris Dinkes menyatakan terdapat dokumen yang dikecualikan sehingga tidak dapat diperlihatkan, kecuali berkaitan dengan pembuktian dalam persoalan hukum atau persidangan.
Pernyataan itu langsung dipertanyakan AWP.
Sebab, menurut AWP, yang diminta bukan dokumen rahasia negara, melainkan dokumen yang berkaitan dengan proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran pemerintah.
Perdebatan pun berlangsung cukup alot. Masing-masing pihak mempertahankan pandangannya mengenai keterbukaan dokumen.
Namun satu hal menjadi catatan penting:
hingga pertemuan berakhir, belum ada jawaban konkret mengenai barang apa yang dibeli dengan anggaran Rp1,028 miliar tersebut, berapa volumenya, berapa harga satuannya, serta bagaimana bukti penerimaan dan pemanfaatannya.
AWP akhirnya meminta konfirmasi ulang sekaligus jumpa pers dengan pejabat yang memiliki kewenangan langsung, terutama Kepala Dinas selaku PPK dan PPTK.
Pihak Dinkes menyatakan akan terlebih dahulu meminta waktu kepada Kepala Dinas untuk memastikan agenda tersebut.
Rp1,028 Miliar Bukan Sekadar Angka
Sorotan AWP sejatinya bukan untuk mempersoalkan angka semata.
Uang Rp1,028 miliar adalah uang publik. Maka publik berhak tahu ke mana uang itu dibelanjakan dan apa manfaatnya.
Pertanyaannya kini sederhana:
Apa sebenarnya isi belanja bahan kimia senilai Rp1,028 miliar itu?
Berapa jumlahnya? Siapa penyedianya? Berapa harga satuannya? Ke mana barang tersebut didistribusikan? Dan yang paling penting, apakah seluruhnya benar-benar telah diterima serta digunakan sesuai peruntukannya?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut kini ditunggu publik.
Bukan sekadar jawaban normatif. Bukan pula sekadar angka dalam RUP. Tetapi penjelasan yang dapat diuji dan dipertanggungjawabkan.
Sebab ketika uang yang digunakan adalah uang negara, transparansi bukan sekadar pilihan—pertanggungjawaban publik adalah keniscayaan.
Penulis : Ajang Moh Miptahul Palah.

