Gedung PAUD Disatukan dengan Dapur MBG, Ahli Soroti Dugaan Pelanggaran Standar Pendidikan dan Risiko Kesehatan Anak

 


‎analisarakyatnews.com
‎Kota.Tasikmalaya.

‎Keberadaan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) dapur Awipari diwilayah Kecamatan Cibeureum yang beroperasi dalam satu atap dengan gedung Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Nurul Cendekia menuai sorotan. Pasalnya, penggunaan fasilitas pendidikan menyatu dengan dapur umum dinilai berpotensi melanggar fungsi bangunan serta mengabaikan aspek keselamatan dan kesehatan anak. Kamis 30 April 2026.

‎Dari pantauan di lapangan, aktivitas memasak dilakukan di area yang masih berada dalam satu lingkungan, dimana area aktifitas dapur MBG berada di area depan dan ruang belajar anak-anak berada di area belakang. Bau menyengat, asap, hingga lalu-lalang distribusi bahan makanan tampak bercampur dengan kegiatan belajar mengajar.



Sejumlah pihak mempertanyakan legalitas penggunaan gedung tersebut, karena awalnya gedung tersebut diketahui sebagai Yayasan Pendidikan Anak Usia Dini  “Gedung PAUD Nurul Cendekia". namun sekarang Gedung bangunan menjadi menyatu dengan dapur MBG Awipari Kecamatan Cibeureum.

‎Selain itu, tidak terlihat adanya pemisahan yang jelas antara area dapur dan ruang belajar (Area Dapur MBG di depan & Kegiatan Belajar Mengajar persis dibelakang area dapur) dimana seharusnya Bangunan Dapur MBG dan Bangunan Sekolah harus ada jarak.

Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait potensi risiko, mulai dari kebakaran, kebersihan, hingga paparan polusi udara terhadap anak-anak usia dini.

‎Saat pihak pengelola dapur MBG  Awipari dikonfirmasi, salah satu Relawan (E.N) terkesan menghindari dan menutup nutupi pertanyaan dari awak media, dan Ketua Yayasan SPPG Nurul Cendekia Dapur MBG ( R ) saat dikonfirmasi lewat no WA pribadinya juga bungkam "Tidak memberikan jawaban klarifikasi sama sekali". dan belum memberikan keterangan resmi terkait dasar penggunaan gedung PAUD menjadi lokasi operasional dapur MBG.

Dugaan sementara, dapur tersebut diduga Kuat melanggar aturan sempadan sungai ciwangsa dan juga diduga belum sepenuhnya mengantongi kelengkapan dokumen perizinan operasional yang dipersyaratkan.

‎Praktisi pendidikan menilai, kebijakan ini perlu segera dievaluasi oleh instansi terkait. Penggunaan fasilitas pendidikan di luar peruntukannya dikhawatirkan dapat menurunkan kualitas lingkungan belajar serta melanggar ketentuan yang berlaku.

‎Masyarakat pun mendesak adanya transparansi dan penertiban, agar fungsi gedung pendidikan tetap terjaga dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan lain yang berpotensi merugikan peserta didik.

‎Selain itu, aktivitas dapur juga membawa risiko lain seperti kebakaran, peralatan panas, dan lalu-lintas logistik yang tidak ramah anak.

‎Dugaan Pelanggaran Standar Kelayakan
‎Dalam standar sarana prasarana PAUD, ruang kegiatan anak harus aman, sehat, dan memiliki fungsi yang jelas sesuai kebutuhan pendidikan. Bahkan, setiap ruang memiliki peruntukan spesifik seperti ruang kelas, ruang guru, hingga ruang kesehatan (UKS). Penggabungan fungsi dapur umum dengan ruang pendidikan dinilai bertentangan dengan prinsip tersebut.

‎Pengamat kebijakan publik, Asep Setiadi, menilai praktik ini berpotensi melanggar ketentuan administratif.
“Jika gedung pendidikan digunakan untuk fungsi lain tanpa perubahan izin, itu bisa masuk kategori penyalahgunaan fasilitas publik,” Ungkapnya.

‎Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait pengawasan dari instansi terkait, baik dinas pendidikan maupun pihak yang bertanggung jawab terhadap program MBG.

‎Desakan Evaluasi dan Penertiban
‎Sejumlah pihak mendesak agar pemerintah daerah segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh. Penggunaan fasilitas pendidikan di luar peruntukannya dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi merugikan peserta didik. Jangan sampai program MBG yang tujuannya baik justru mengorbankan keselamatan dan hak anak untuk mendapatkan lingkungan belajar yang layak.

‎Penulis. : A.Firmansyah
‎Editor.   : Bony


Lebih baru Lebih lama