analisarakyatnews.com
Kab. Tasikmalaya. Dugaan kelalaian pengelolaan limbah medis kembali mencuat di lingkungan Puskesmas Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya. Dari hasil wawancara awak media dengan pihak puskesmas, terungkap bahwa limbah medis sempat disimpan di area terbuka dan diakui tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan limbah B3 medis. Selasa 12 Mei 2026.
Saat dikonfirmasi terkait alasan limbah medis berada di tempat terbuka, pihak puskesmas mengakui adanya kesalahan dan kelalaian petugas. Bahkan, ketika ditanya apakah penyimpanan tersebut sesuai SOP dan aturan pengelolaan limbah B3 medis, pihak puskesmas secara tegas menyatakan bahwa kondisi itu memang tidak sesuai aturan.
Dalam wawancara tersebut, pihak puskesmas juga menyebut bahwa tanggung jawab atas dugaan kelalaian ini berada pada pimpinan, yakni Kepala Puskesmas, serta petugas dari mulai petugas Medis sampai dengan Cleaning Service.
“Karena kelalaian petugas,” ungkap pihak puskesmas saat ditanya alasan limbah medis masih ditemukan di area terbuka meski fasilitas Tempat Penampungan Sementara (TPS) limbah B3 disebut tersedia di belakang ruang PONEX Puskesmas.
Kondisi tersebut dinilai berbahaya karena limbah medis dapat diakses bebas dan berpotensi mengancam kesehatan masyarakat sekitar. Limbah medis B3 diketahui memiliki risiko penularan penyakit dan pencemaran lingkungan apabila tidak dikelola sesuai prosedur.
Pihak puskesmas mengklaim limbah tersebut berada di lokasi kurang dari satu bulan sebelum jadwal pengangkutan oleh pihak ketiga. Untuk pengelolaan dan pemusnahan limbah medis, puskesmas disebut telah bekerja sama dengan perusahaan pengelola limbah berizin, yakni PT Tresna.
Namun, pernyataan lain yang menjadi sorotan adalah pengakuan bahwa pihak Dinas Kesehatan disebut tidak mengetahui kondisi tersebut dengan alasan jarak antara puskesmas dan dinas cukup jauh. Pernyataan itu memunculkan pertanyaan terkait lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan limbah medis di fasilitas pelayanan kesehatan.
Kasus ini dinilai perlu menjadi perhatian serius karena pengelolaan limbah medis telah diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Limbah B3 dan ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup serta Kementerian Kesehatan mengenai tata cara penyimpanan dan pengangkutan limbah medis.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Puskesmas belum memberikan klarifikasi karena ketika Awak media mendatangi Puskesmas Cikatomas, Kepala Puskes sedang rapat menyatakan siap apabila dilakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran pengelolaan limbah medis tersebut.
Penulis : Ajang.Moh.M.P
