DUGAAN PUNGLI BERKEDOK BIAYA PKL DI SMK BPN TASIKMALAYA: BAYAR Rp 1 JUTA, ADA POS "KADEUDEUH" UNTUK RS & PUSKESMAS, RAB DAN KWITANSI TIDAK BISA DITUNJUKKAN

 


KOTA TASIKMALAYA – analisarakyatnews.com. - Praktik Penarikan biaya Praktek Kerja Lapangan (PKL) di SMK Bina Putra Nusantara (BPN) Kota Tasikmalaya jurusan Keperawatan menjadi sorotan. Siswa kelas 12 dibebani biaya hingga kurang lebih Rp 1 juta per siswa untuk bisa berangkat PKL ke Puskesmas dan Rumah Sakit.


‎Padahal PKL adalah kegiatan intrakurikuler wajib sesuai Permendikbud No. 50 Tahun 2020 yang seharusnya sudah ter-cover dalam SPP dan Dana BOS.

‎

‎Informasi dari siswa dan orang tua siswa Kelas 12 yang diterima awak media menyebutkan, biaya tersebut bersifat wajib. Jika tidak membayar, siswa terancam tidak bisa mengikuti PKL yang menjadi syarat kelulusan.

‎

‎Wakasek Akui Ada Tarikan, Sebut Untuk "Cinderamata dan Kadeudeuh"

‎

‎Untuk konfirmasi, awak media mendatangi SMK BPN Kota Tasikmalaya. Kepala Sekolah tidak ada di tempat. Awak media diterima oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan bernama Dedi. Pada Selasa 22 September 2026.

‎

‎Kepada awak media, Dedi membenarkan adanya pemungutan biaya PKL tersebut. Alasannya, biaya yang dicover dari BOSP tidak mencukupi.

‎

‎"Pemungutan biaya PKL itu benar, dan pemungutan tersebut berdasarkan hasil dari musyawarah dengan orang tua murid, pihak sekolah dan komite sekolah," ujar Dedi.

‎

‎Dedi juga menyebutkan biaya tidak merata Rp 1 juta, tergantung jurusan, karena di SMK BPN bukan hanya Keperawatan tapi ada jurusan Kimia dan lainnya.

‎

‎Fakta yang lebih mengejutkan, Dedi secara terbuka menyebut peruntukan uang tersebut.

‎

‎"Dari uang tersebut ada juga untuk ngasih cinderamata bagi pihak Puskesmas dan Rumah Sakit, kemudian ada juga uang terima kasih atau kadeudeuh untuk pihak Puskesmas dan Rumah Sakit atas kesediaannya menerima siswa siswi berpraktek di tempat tersebut," kata Dedi di hadapan awak media.

‎

‎Pernyataan ini menjadi kunci dugaan pelanggaran serius.

‎

‎3 Kejanggalan Fatal: RAB Nihil, Notulen Tidak Ada, Kwitansi RS/Puskesmas Gelap

‎

‎Aturan pungutan di SMK Swasta memang diperbolehkan berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016, TAPI dengan syarat mutlak: harus ada RAB rinci, ada undangan rapat komite, notulen, berita acara yang ditandatangani Ketua Komite dan Kepsek, serta harus transparan dan tidak memaksa.

‎

‎Saat awak media meminta 3 dokumen kunci tersebut sebagai bukti bahwa pungutan itu hasil musyawarah yang sah, pihak sekolah TIDAK BISA MEMPERLIHATKAN:

‎

1. ‎Surat Undangan Rapat Komite terkait pembahasan biaya PKL - Tidak ada.

2. ‎Notulen Rapat dan RAB Tertulis Biaya PKL khusus Keperawatan - Tidak bisa diberikan. Dedi tidak bisa menunjukkan rincian Rp 1 juta itu dipakai untuk apa saja secara tertulis.

3. ‎Kwitansi Setoran ke Puskesmas dan Rumah Sakit - Ini yang paling fatal. Ketika ditanya berapa yang disetorkan ke Puskesmas/RS dan minta ditunjukkan kwitansi resmi dari Puskesmas/RS tersebut, pihak sekolah juga tidak bisa memberikan.

‎

‎Padahal, Puskesmas dan RSUD Pemerintah DILARANG menarik biaya lahan praktik dari siswa. Jika ada biaya pembimbing lahan (Clinical Instructor), itu harus ada kwitansi resmi dari institusi, bukan pos "kadeudeuh" atau "uang terima kasih" yang rawan masuk kategori gratifikasi dan pungli.

‎

‎Pos anggaran "cinderamata" dan "kadeudeuh" dalam biaya pendidikan TIDAK DIKENAL dalam Permendikbud No. 75 Tahun 2016 dan juknis BOS. Ini membuka dugaan pungutan liar yang dilegalkan dengan dalih musyawarah.

‎

‎Dugaan Pungli Menguat

‎

‎Dengan tidak adanya RAB, tidak adanya dokumen musyawarah, dan adanya pengakuan adanya pos "kadeudeuh" untuk instansi pemerintah, maka dugaan pungutan liar (pungli) dalam penarikan biaya PKL di SMK BPN Tasikmalaya ini semakin menguat.

‎

‎Jika benar uang orang tua dipakai untuk "uang terima kasih" kepada oknum di Puskesmas dan RS Pemerintah agar mau menerima siswa PKL, maka ini berpotensi melanggar UU Tipikor dan harus diusut oleh Inspektorat dan Saber Pungli.

‎

‎Jika dikalkulasi, dengan jumlah siswa Keperawatan per angkatan sekitar 100-150 siswa x Rp 1 juta, maka potensi dana yang terkumpul mencapai Rp 100 - 150 juta per gelombang PKL. Dana sebesar itu dikelola tanpa RAB yang transparan.

‎

‎Hingga berita ini diturunkan, Kepala Sekolah SMK BPN belum bisa ditemui untuk memberikan hak jawab. Pihak Puskesmas dan RSUD yang disebut menerima "kadeudeuh" juga belum dikonfirmasi.

‎

‎Tim media masih membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak SMK BPN Kota Tasikmalaya sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.

‎

‎Penulis : Ajang Moh Miptahul Palah.

‎

Lebih baru Lebih lama