CIAMIS, http://AnalisaRakyatNews.com -* Buntut terbongkarnya dugaan pelanggaran Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di salah satu Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) / Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Garuda Galuh Ciamis di Purwadadi Kabupaten Ciamis, upaya konfirmasi awak media menemui jalan buntu.
Ketika dihubungi pada Rabu (23/9/2026), Kepala SPPG berdalih sedang ada kegiatan dari siang hingga sore hari, sehingga belum dapat memberikan keterangan resmi terkait temuan IPAL yang diduga hanya menggunakan septik tinja dan pencemaran bau busuk ke parit warga.
Kondisi tersebut sangat disayangkan, mengingat dapur MBG merupakan program strategis nasional yang wajib memenuhi standar higiene, sanitasi, dan memiliki Ahli Gizi serta penanggung jawab yang siap dikonfirmasi publik.
*Ironi: Warga Sumber Info Diduga Diintervensi*
Ironisnya, alih-alih melakukan klarifikasi terbuka, muncul dugaan upaya intervensi terhadap warga.
Menurut informasi yang dihimpun dari warga setempat, salah seorang warga yang diduga memberikan informasi kepada awak media terkait kondisi dapur MBG tersebut, diduga mendapat tekanan dari pihak mitra pengelola.
Bahkan, menurut keterangan warga, warga tersebut sampai ditelepon oleh oknum Babinsa setempat setelah pemberitaan pertama tayang.
> "Iya, warga yang ngasih info ke wartawan katanya didatangi. Kami jadi takut mau ngomong," ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya demi keamanan.
Hingga berita kedua ini diturunkan, belum diketahui pasti kapasitas kedatangan Babinsa tersebut, apakah dalam rangka pembinaan atau terkait pemberitaan. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak Koramil dan mitra pengelola SPPG terkait.
Praktik dugaan intervensi terhadap sumber informasi ini jika benar terjadi, dinilai mencederai prinsip kebebasan pers yang dilindungi UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pers bekerja dilindungi undang-undang dan warga yang memberikan informasi fakta di lapangan seharusnya dilindungi, bukan diintimidasi.
Pihak redaksi masih membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak SPPG, mitra Yayasan, BGN Korwil Ciamis, serta pihak TNI di wilayah tersebut, sesuai Kode Etik Jurnalistik dan Peraturan Dewan Pers.
*Bersambung - Tim Investigasi*
