KOTA TASIKMALAYA — analisarakyatnewe.com Anggaran Rp1.028.304.000 untuk Belanja Bahan Kimia Program Kesehatan Lingkungan di Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya menuai tanda tanya. Nilai yang menembus angka Rp1.028 miliar itu membutuhkan penjelasan terbuka: sebenarnya sebesar apa kebutuhan program hingga bahan kimia harus dianggarkan lebih dari satu miliar rupiah?
Pertanyaan tersebut bukan sekadar soal angka. Publik berhak mengetahui apa yang dibeli, berapa volumenya, berapa harga satuannya, siapa yang membutuhkan, di mana barang digunakan, serta apakah seluruh barang benar-benar telah diterima dan dimanfaatkan.
Sorotan semakin menguat karena terdapat pula Belanja Bahan-Bahan Kimia sekitar Rp157 juta dengan pelaksana CV Arkanindoplast Utama. Rincian jenis barang, volume, harga satuan, tujuan penggunaan hingga kondisi stok menjadi bagian yang perlu dijelaskan kepada publik.
Saat salah seorang perwakilan dari Organisasi media yang tergabung dalam Aliansi Wartawan Pasundan (AWP) DPD Kota Tasikmalaya mendatangi Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya untuk meminta klarifikasi, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya (Nina) yang disebut sebagai PPTK justru sedang tidak berada di kantor.
Awak media kemudian hanya diterima seorang staf fungsional bernama Yadi. Namun, ketika dimintai penjelasan mengenai paket pengadaan tersebut, Yadi menyatakan tidak dapat memberikan jawaban maupun klarifikasi. Kamis 10 September 2026.
Alhasil, pertanyaan mendasar mengenai belanja bahan kimia senilai lebih dari Rp1 miliar itu masih menggantung.
Dinkes perlu menjelaskan apa dasar perhitungan kebutuhan tersebut. Apakah ada dokumen perencanaan yang memuat jumlah sasaran, frekuensi pemakaian, kebutuhan per periode, hingga proyeksi stok? Siapa yang menetapkan kebutuhan dan siapa yang melakukan pemeriksaan ketika barang diterima?
Tak kalah penting, bagaimana kewajaran harga satuan dipastikan? Apakah Dinkes membandingkannya dengan harga pasar, harga e-katalog, maupun harga pengadaan sebelumnya? Jika terdapat perbedaan harga yang signifikan, apa alasan dan dasar pertimbangannya?
Publik juga patut mendapatkan kepastian mengenai kondisi barang saat ini. Apakah seluruh barang sudah diterima dan digunakan? Jika masih tersimpan sebagai stok, berapa jumlah dan nilainya, serta di mana barang tersebut disimpan?
Untuk menjawab seluruh pertanyaan tersebut secara objektif, Dinkes semestinya membuka dokumen pendukung, mulai dari RUP, kontrak/SPK, RAB/HPS, spesifikasi teknis, dokumen pemilihan penyedia, BAST, bukti penerimaan barang, laporan pemeriksaan hingga dokumentasi realisasi.
Besarnya uang publik yang digunakan membuat transparansi bukan lagi sekadar pilihan. Rp1,028 miliar harus dapat dijelaskan sampai ke barangnya, volumenya, harganya, penerimanya, dan pemanfaatannya.
Sampai berita ini ditulis, klarifikasi substantif dari pejabat berwenang Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya belum diperoleh. Dinkes masih memiliki ruang untuk memberikan penjelasan dan data secara terbuka agar penggunaan anggaran tersebut tidak menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.
Penulis : Ajang Moh Miptahul Palah.
