Rp369 Juta Dana Revitalisasi PAUD Assurur Disorot: Tanah Desa, Posyandu Dibongkar, Warga Diminta Rp100 Ribu

 


Kab.TASIKMALAYA analisarakyatnews.com. Bantuan revitalisasi sarana dan prasarana pendidikan senilai Rp369 juta dari APBN untuk PAUD Kober Assurur, Desa Sirnagalih, Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya, mulai menjadi sorotan.


‎Bukan karena dananya kecil. Justru karena di balik ratusan juta rupiah uang negara itu muncul sejumlah persoalan yang patut dibuka terang-terangan: tanah yang digunakan ternyata milik Desa, bangunan Posyandu disebut dibongkar untuk kepentingan UKS, masyarakat dimintai Rp100 ribu per KK, hingga muncul sosok dari luar wilayah yang disebut sebagai “pengamanan” program.

‎

‎Pertanyaannya sederhana: sebenarnya siapa yang mengendalikan program ini dan bagaimana seluruh prosesnya dipertanggungjawabkan?

‎

‎Tanah Bukan Milik Yayasan

‎

‎Ketua Yayasan Assurur berinisial W.D., saat dikonfirmasi Jumat, 11 September 2026, mengakui bahwa lahan PAUD bukan milik yayasan.

‎

‎Menurutnya, lahan tersebut merupakan tanah Desa atau tanah carik yang diberikan kepada yayasan untuk digunakan berdasarkan hak guna pakai dari Pemerintah Desa Sirnagalih.

‎

‎Pernyataan tersebut menjadi titik penting.

‎

‎Sebab dalam program revitalisasi, status lahan bukan perkara administratif sepele. Legalitas pemanfaatan lahan harus jelas dan dapat dibuktikan dengan dokumen yang sah.

‎

‎Maka publik berhak bertanya:

‎

‎Apa dasar hukum pemberian hak guna pakai tersebut? Berapa lama jangka waktunya? Apakah ada perjanjian tertulis? Dan apakah dokumen tersebut telah diverifikasi dalam proses pengajuan bantuan revitalisasi?

‎

‎Kalau lengkap, buka dokumennya.

‎

‎Kalau tidak lengkap, siapa yang meloloskan?

‎

‎Posyandu Dibongkar, Dibangun Jadi UKS

‎

‎Persoalan berikutnya lebih sensitif.

‎

‎Bangunan Posyandu yang disebut sebagai aset Desa sebelumnya dalam kondisi rusak berat. Bangunan tersebut kemudian dibongkar dan kini dibangun kembali dengan pemanfaatan sebagai UKS, sementara pihak yayasan menyatakan bangunan itu nantinya juga tetap digunakan untuk kegiatan Posyandu.

‎

‎Yayasan menyebut keputusan tersebut merupakan hasil musyawarah bersama pimpinan dan tokoh masyarakat Desa.

‎

‎Tetapi musyawarah masyarakat saja belum tentu cukup untuk mengubah atau membongkar aset desa.

‎

‎Aset desa memiliki aturan pengelolaan tersendiri.

‎

‎Karena itu, Pemerintah Desa Sirnagalih perlu menjawab secara terbuka: apakah terdapat berita acara, keputusan kepala desa, pencatatan aset, serta dokumen resmi lainnya sebelum bangunan Posyandu dibongkar?

‎

‎Jangan sampai aset desa dibongkar dengan alasan kepentingan pendidikan, tetapi administrasi asetnya justru tertinggal.

‎

‎Warga Dipungut Rp100 Ribu per KK

‎

‎Tak berhenti di situ.

‎

‎Informasi adanya sumbangan Rp100 ribu per KK di tiga wilayah RT sekitar lokasi yayasan juga dibenarkan oleh pihak Yayasan Assurur.

‎

‎Menurut W.D., sumbangan tersebut merupakan hasil musyawarah bersama masyarakat dan kepala dusun. Dana itu digunakan untuk menambah biaya pembangunan karena bantuan revitalisasi dianggap belum mencukupi.

‎

‎Di sinilah transparansi diuji.

‎

‎Sukarela atau wajib?

‎

‎Kalau sukarela, bagaimana mekanisme pengumpulannya?

‎

‎Siapa yang memegang uang?

‎

‎Apakah masuk rekening yayasan?

‎

‎Berapa total uang yang terkumpul?

‎

‎Dan apakah masyarakat mendapatkan laporan penggunaannya?

‎

‎Jangan sampai kata “sumbangan” hanya menjadi istilah yang terdengar halus untuk pungutan yang tidak pernah benar-benar dijelaskan kepada masyarakat.

‎

‎Muncul Nama “Pengamanan” Program

‎

‎Yang paling mengundang tanda tanya adalah munculnya sosok berinisial M.T., warga Indihiang, Kota Tasikmalaya.

‎

‎Menurut keterangan pihak Yayasan Assurur, M.T. disebut sebagai “keamanan” atau “pengamanan” usulan bantuan revitalisasi.

‎

‎Bahkan, menurut keterangan yayasan, apabila berkaitan dengan persoalan keuangan, komunikasi terlebih dahulu dilakukan dengan M.T.

‎

‎Lebih jauh, pihak yayasan menyebut jika terdapat persoalan dalam pembangunan, termasuk kontrol sosial dari ormas maupun awak media, pihak yayasan diarahkan untuk berkomunikasi dengan M.T.

‎

‎Di titik ini publik pantas mengernyitkan dahi.

‎

‎Apa sebenarnya kewenangan M.T.?

‎

‎Apakah ia bagian dari tim resmi program?

‎

‎Apakah memiliki surat tugas?

‎

‎Siapa yang memberikan mandat?

‎

‎Atas nama lembaga apa?

‎

‎Dan yang paling penting:

‎

‎Apakah ada aliran dana atau imbalan yang diberikan kepada pihak yang disebut sebagai “pengamanan” tersebut?

‎

‎Tidak ada tuduhan bahwa M.T. melakukan tindak pidana. Namun, penyebutan dirinya sebagai pihak yang mengamankan program pemerintah jelas membutuhkan klarifikasi dan pembuktian administratif.

‎

‎Rp369 Juta Jangan Jadi “Uang Gelap” di Balik Pembangunan

‎

‎Dana revitalisasi adalah uang negara.

‎

‎Karena itu, tidak boleh ada ruang abu-abu dalam penggunaannya.

‎

‎Status tanah harus terang.

‎

‎Status aset desa harus terang.

‎

‎Sumber dana tambahan harus terang.

‎

‎Pelaksana pembangunan harus terang.

‎

‎Pengelolaan uang harus terang.

‎

‎Dan siapa pun yang mengaku berperan dalam mengawal atau mengamankan program juga harus terang.

‎

‎Jika semuanya sesuai aturan, tidak ada alasan untuk takut diperiksa.

‎

‎Sebaliknya, jika terdapat ketidaksesuaian administrasi, penggunaan aset desa tanpa prosedur, pengumpulan uang masyarakat yang tidak transparan, atau pihak tertentu yang memperoleh keuntungan dari proses bantuan, maka persoalannya tidak lagi sekadar urusan internal yayasan.

‎

‎Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya, Dinas Pendidikan, Pemerintah Desa, serta aparat pengawasan dan penegak hukum patut turun tangan melakukan verifikasi.

‎

‎Sebab pertanyaannya bukan sekadar:

‎“Bangunan itu akan jadi apa?”

‎Tetapi:

‎“Ke mana setiap rupiah uang negara dan uang masyarakat itu mengalir?”

‎

‎Dan satu pertanyaan yang lebih besar:

‎

‎‎“Siapa yang sebenarnya mengendalikan proyek Rp369 juta tersebut?”

‎

‎Maka dari temuan informasi tersebut Awak Media akan melanjutkan konfirmasi resmi dari Kepala Desa Sirnagalih, Camat Bantarkalong, Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya, Inspektorat, serta pihak Kemendikdasmen. Untuk mencari terang benerang Informasi dan Keberimbangan agar Dana Bantuan Revitalisasi tersebut Transparan dan benar benar bisa dipertanggungjawabkan, karena setiap Rupiahnya Uang Negara merupakan Uang Rakyat.

‎

‎

‎Penulis : Team Redaksi.

‎

‎

Lebih baru Lebih lama